Scroll untuk baca artikel
Daerah

Disdik dan Kemenag Sumenep Tidak Sepaham Uji Coba PJJ

Avatar
6
×

Disdik dan Kemenag Sumenep Tidak Sepaham Uji Coba PJJ

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Siswa sudah rindu ingin bersekolah. Pertemuan Tatap Muka (PTM) sudah satu tahun tidak di enyam semua siswa di bangku sekolah. Siswa mendapatkan pendidikan dengan cara daring (Dalam jaringan) atau pembelajaran secara online. Hal ini karena Pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia memiliki inisiatif agar para siswa tetap mengikuti pendidikan formal tersebut. Salah satunya dengan cara menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sayangnya, pelaksanaan PJJ ini malah tidak seimbang. Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pelaksanaan uji coba PJJ di dua instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lahirkan dua pandangan berbeda alias tidak sepaham.

Pasalnya, khusus madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pelaksanaan PJJ yang dimulai sejak tanggal 4 Januari kemarin itu dinilai efektif. Namun, khusus lingkungan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, PJJ diakui tidak efektif sejak diberlakukannya pada tanggal 1 Januari 2021 kemarin.

“Untuk PJJ itu memang efektivitasnya lemah. Sementara kalau PTM, Alhamdulillah bisa meningkatkan kemampuan siswa karena dipandu langsung oleh guru,” kata Plt. Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan pada media, Selasa (19/1).

Baca Juga :  Makna Logo Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-752 Tahun 2021

Iksan mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna membicarakan tindak lanjut dari pelaksanaan PJJ tersebut. Utamanya tim Satgas Covid-19.

“Makanya besok kita akan memohon kepada tim gugus tugas Covid-19 Sumenep, untuk membahas apakah bisa zona yang kuning dan hijau melaksanakan PTM di sekolah,” jelas Iksan.

Menurutnya, jika nanti bisa menerapkan PTM, pihaknya akan segera membuat surat edaran (SE) satu hari setelah masa PJJ tersebut berakhir.

“Jadi ada dua kemungkinan, apakah lanjut PJJ atau PTM,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep ini memaparkan, apabila Disdik Sumenep saat ini juga tengah berbenah. Apabila terpaksa, lanjutnya, harus melanjutkan sistem PJJ maka tidak akan murni lewat online.

Baca Juga :  BRILink Rama Putra, Bengkel di Rubaru yang Jadi Jembatan Ekonomi Warga Desa

“Jadi anak didik nanti bisa ambil materi ke sekolah yang sudah disiapkan oleh masing-masing guru, sehingga bisa dipelajari di rumah. Itu alternatif pertama,” paparnya.

Sedangkan alternatif kedua yaitu, apabila sinyal dalam pelaksanaan PJJ di daerah lemah, maka guru kelas di masing-masing sekolah harus datang ke rumah peserta didik.

“Sambil lalu silaturahim, artinya guru kelas itu perlu bertandang ke sana,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Zainurrosi menuturkan, sistem PJJ di bawah naungan Kemenag hingga saat ini terpantau efektif. Bahkan, di wilayah kepulauan yang agak sulit jaringan sekali pun juga demikian.

“Saya kemarin coba datang ke Gili Genting daerah Kepulauan guna monitoring itu (PJJ, red). Hasilnya, ternyata benar-benar diterapkan,” akuinya.

Disinggung soal kelanjutan PJJ apakah akan berubah ke PTM, Rosi mengaku masih akan menjalin koordinasi. Sebab, pemberlakuan sistem tersebut masih terikat dengan kebijakan Pemerintah setempat.

Baca Juga :  Inilah Cara RSUDMA Sumenep Beri Edukasi Kesehatan di Bulan Ramadan Untuk Masyarakat

“PJJ awalnya dimulai pada Senin tanggal 4 Januari 2021 serentak di Kabupaten Sumenep, itu nanti berlangsung selama 21 hari setelah diberlakukan, habis itu kita akan kaji lagi,” katanya.

Kemudian, kata Rosi, jika Disdik menunggu peta sebaran Covid-19 untuk menggelar PTM, maka Kemenag berbeda pandangan. Sebab, berdasarkan SKB 4 Menteri RI, PTM sudah bisa digelar tanpa melihat status tersebut.

“Sekarang sudah tidak dibatasi dengan zona untuk PTM. Kalau kemarin iya, kebijakan ini berlaku setelah turun SKB 4 menteri,” ucapnya.

Namun menurutnya, syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga yang akan menggelar PTM terbatas adalah mendapat persetujuan dari beberapa pihak. Diantaranya, Satgas Covid-19 Sumenep, Kemenag, Komite Madrasah dan orang tua atau wali siswa.

“Di samping itu juga harus siap sarana dan prasarananya untuk protokol kesehatan secara ketat, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan tentunya memakai masker,” tukasnya.

(Mp/al)