SUMENEP, MaduraPost – Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Moh. Iksan, mengingatkan pengelola Pantai Lombang untuk tidak mengenakan biaya kepada pengunjung yang ingin menggunakan motor All-Terrain Vehicle (ATV).
Kendaraan ATV tersebut merupakan bagian dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim.
Iksan menjelaskan, bahwa pemberian ATV bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan ke Pantai Lombang dan memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi mereka.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelola pantai tidak dibenarkan untuk menarik biaya sewa atas penggunaan ATV tersebut.
Meski begitu, pengelola masih diperbolehkan untuk meminta kontribusi dalam bentuk biaya penggantian bahan bakar dan perawatan kendaraan.
“Kami mengingatkan agar ATV ini tidak dipergunakan untuk tujuan komersial, misalnya dengan mengenakan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Jika hanya untuk mengganti biaya bahan bakar dan perawatan, itu masih diperbolehkan. Namun, jika tarif yang dikenakan terlalu tinggi, seperti Rp25 ribu per perjalanan, hal itu tidak diperbolehkan,” ujar Iksan dalam keterangannya belum lama ini, Sabtu (1/2).
Iksan menekankan, bahwa tujuan utama bantuan ini adalah untuk memberikan pengalaman wisata yang menyenangkan tanpa membebani pengunjung dengan biaya tambahan yang tidak wajar.
Ia khawatir jika tarif yang tidak sesuai dikenakan, hal tersebut dapat menurunkan minat pengunjung dan merusak citra Pantai Lombang sebagai destinasi wisata.
Disbudporapar Sumenep juga akan memantau penggunaan ATV tersebut untuk memastikan aturan ini diikuti dengan baik.
Jika pengelola kedapatan melanggar, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran atau sanksi.
“Kami berharap pengelola dapat bekerja sama dalam mengikuti ketentuan yang ada. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata Sumenep, bukan untuk kepentingan komersial,” tambah Iksan.
Iksan juga mengajak wisatawan yang mengunjungi Pantai Lombang untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Disbudporapar Sumenep untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya imbauan ini, Iksan berharap pengelolaan Pantai Lombang dapat lebih tertata, menarik lebih banyak pengunjung tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak wajar.
Sebagai informasi, Bank Jatim Cabang Sumenep juga berkomitmen mendukung perkembangan daerah dengan menyerahkan bantuan CSR kepada Disbudporapar Sumenep.
Bantuan tersebut terdiri dari delapan unit motor ATV, enam unit sepeda listrik, dan satu unit mobil golf.
Bantuan ATV akan disalurkan ke empat lokasi wisata, yaitu Pantai Lombang, Pantai Sembilan, Pantai Badur, dan Gili Labak, dengan masing-masing pantai mendapatkan dua unit ATV.***