SUMENEP, MaduraPost – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas. Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Potre Koneng Hall Kantor Bappeda Sumenep. Kagitan ini bekerja sama dengan USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat).
Dalam pembukaan workshop yang berlangsung secara virtual, Koordinator USAID ERAT Provinsi Jawa Timur, Mohamad Iksan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Sumenep atas kemitraan yang aktif bersama USAID ERAT, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Kegiatan hari ini menunjukkan tingginya antusiasme semua sektor dalam memastikan layanan publik bagi penyandang disabilitas yang non-diskriminatif, karena mereka memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan,” katanya, Selasa (5/11).
Menurut Iksan, forum ini merupakan kesempatan strategis agar berbagai pihak dapat turut merasakan manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan.
USAID ERAT sendiri mendukung upaya ini dengan memfasilitasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Sumenep.
“Diharapkan seluruh sektor dapat bergerak cepat untuk mewujudkan harapan masyarakat, terutama dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan terima kasih kepada USAID ERAT yang telah memberikan dukungan dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui workshop ini.
“Walaupun ini bagian dari tugas kami sebagai dinas terkait, kolaborasi dan sinergi dari berbagai elemen sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal,” ujar Mustangin.
Mustangin berharap, melalui kegiatan ini dapat tercipta pemikiran dan langkah yang nyata dalam merespons kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.
“Tantangan bersama di era digital ini memudahkan koordinasi untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan disabilitas yang terpadu agar penyandang disabilitas dapat beraktivitas tanpa kendala dengan dukungan fasilitas yang memadai.
Workshop ini juga menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Putra, yang menjelaskan tentang pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Undang-undang ini mencakup upaya pemenuhan kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta jaminan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Acara yang berlangsung selama dua hari dari 5 hingga 6 November 2024 ini dipandu oleh Fasilitator Distrik USAID ERAT Kabupaten Sumenep, Devi Ratna Handini.
Selain menghadirkan berbagai narasumber, kegiatan ini juga melibatkan diskusi yang bertujuan menggali masukan dari masing-masing OPD agar program-program yang dijalankan dapat mendukung RAD Pemenuhan Hak Disabilitas.***