SUMENEP, MaduraPost – Penyaluran bantuan sosial bagi warga lanjut usia, disabilitas dan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berjalan lancar.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Fajarisman mengungkapkan, untuk bantuan sosial bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas bentuknya berupa sembako.
“Sembako berupa 30 kilogram beras, mie instan 2 kardus, minyak goreng 2 liter dan kecap serta bahan dapur lainnya,” kata Fajar saat diwawancara media di Gedung Korpri usai penyerahan bantuan sosial tersebut, Selasa (20/8) pagi.
Secara teknis untuk penerima bantuan sosial bagi warga lanjut usia dan disabilitas wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Dinsos P3A Sumenep.
“Kita memang mendata dari penerima lanjut usia dan disabilitas, terutama bagi yang sudah berusia 70 tahun ke atas dan belum mendapatkan bantuan apapun, sehingga benar-benar mereka layak sebagai penerima,” kata Fajar mengungkapkan.
Pihaknya menjelaskan, bahwa pendataan bantuan sosial ini harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau tidak ada NIK.nya tidak bisa, karena itu sudah ketentuan administrasi. Makanya, agar tepat sasaran bantuan ini harus membawa bukti KTP dan KK,” ujar Fajar.
Pihaknya mengklaim, bahwa bantuan sosial itu sudah menyeluruh untuk warga daratan dan kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dia menjelaskan, secara teknis penerima bantuan sosial tersebut diambil dari usulan masyarakat maupun data langsung yang dihimpun oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sumenep.
“Ada juga informasi dari media, jadi kami himpun semua,” ucap Fajar.
Tak lupa pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila anggaran yang sedikit dalam bentuk bantuan sembako tersebut sejatinya dapat disyukuri.
“Ini kan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Sumenep kepada masyarakat,” kata Fajar.
Sekedar informasi, untuk bantuan sosial berupa sembako bagi penerima lanjut usia dikucurkan dari APBD Sumenep tahun 2024 sebesar Rp318 juta. Setiap penerima mendapatkan jatah Rp1 juta berbentuk sembako.
Sementara untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu dianggarkan Rp675 juta dari jumlah 270 penerima. Di mana, setiap penerima beasiswa ini mendapatkan Rp2,5 juta.
“Pencairan beasiswa tersebut melalui BPRS Bhakti Sumekar, nanti ditransfer,” tutur Fajar.
Pihaknya juga mengajak semua elemen agar secepatnya menginfokan kepada Dinsos P3A Sumenep apabila menemukan warga lanjut usia atau disabilitas yang wajib mendapatkan bantuan tersebut.
“Segera ajukan ke kami, terus terang kami ingin membangun kebersamaan terhadap semua warga khususnya di Kabupaten Sumenep,” kata Fajar.
Dia menerangkan, apabila bantuan sosial ini hanya berlaku satu kali untuk satu orang yang diajukan sebagai penerima.
“Jadi yang sudah menerima bantuan sosial ini tidak bisa mengajukan lagi. Karena masih banyak yang butuh. Jadi yang belum tersentuh sama sekali kami bantu. Artinya tidak boleh menerima dua kali. Satu KK satu orang penerima,” jelas Fajar.
Pihaknya berharap, bantuan sosial berupa sembako tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh penerima.
“Artinya, bantuan sembako yang sudah diterima jangan sampai dijual lagi,” pungkasnya.***