SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Larangan Perreng di Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, datangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Senin, (5/7/2021).
Kedatangan mereka yakni untuk menyoal netralitas panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Larangan Perreng yang diduga telah mempolitisir Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dari luar desa yang lolos di pencalonan bursa Pilkades serentak tahun ini.
Moh. Ridwan (35), perwakilan AMPLP mengatakan, jika panitia desa tidak melibatkan unsur masyarakat, dan beberapa tokoh dalam mengambil saran dan keputusan untuk penetapan calon yang dari luar maupun desa sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta untuk mengkaji ulang keputusan yang sudah diputuskan panitia di balai desa Larangan Perreng. Saya rasa panitia hanya sepihak mengambil keputusan itu tanpa melihat unsur masyarakat dan tokoh,” terangnya pada padat pewarta, usai mendatangi kantor DPMD Sumenep, Senin (5/7).
Bahkan, dari enam orang Bacakades Larangan Perreng, empat orang diantaranya adalah warga luar desa setempat. Satu orang incumbent (petahana), dan satu lagi warga setempat. Sayangnya, keempat Bacakades tersebut lolos. Parahnya, ada salah satu Bacakades yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) warga luar Desa Larangan Perreng yang lolos dalam seleksi itu.
“Malahan yang diloloskan bukan calon yang dari desa sendiri, terkesan ada pengkondisian dari calon luar. Sampai detik ini masyarakat bingung, karena ada calon yang dari luar itu satu KK satu orang. Jadi, ada calon satu desa, satu Kecamatan, satu KK mencalonkan diri di Desa Larangan Perreng,” ujarnya merasa aneh.
Dia menilai, jika seandainya putra daerah sendiri diutamakan, maka masyarakat tidak akan mempersoalkan keputusan panitia desa. Menurut Ridwan, masyarakat sendiri seolah dikesampingkan untuk memilih.
“Saya rasa memang ada pembodohan,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya mendatangi kantor DPMD Sumenep untuk meminta saran, apa saja yang akan dilakukan dari persoalan di desanya tersebut. Senyampang dari perkara itu, upaya lain akan bersurat kepada Bupati Kabupaten Sumenep.
“Untuk yang lain pastinya juga ada, misal ke jalur hukum. Kita sudah ada buktinya, berbentuk video dan rekaman. Memang mereka yang dari luar itu adalah produk impor, dan ini dugaan kami sudah ada pengkondisian dari petahana. Memang ada bahasa yang menyatakan, jika salah petahana tidak masuk, semua bakal calon yang dari 4 orang tersebut akan mencabut secara bersamaan dalam hal pengarsipan dan pemberkasan,” bebernya.
Pihaknya berharap, salah satu putra daerah di Desa Larangan Perreng bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Seperti halnya peraturan bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2021 pasal 34 ayat 8, tentang masukan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam ayat 6 untuk ditindaklanjuti.
“Kita masyarakat Desa Larangan Perreng berharap ada dua kandidat,” timpalnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi menyatakan, jika saat ini belum ada laporan terkait persoalan tersebut. Namun, dia menerangkan, segala proses Pilkades dilaksanakan secara transparan.
“Sampai saat ini kan baru ada masukan dari masyarakat yang kesini melalui suara lisannya, akan tetapi belum ada keluhan secara tertulisnya, apa yang disebut pendeskriminasian tersebut,” tuturnya.
Supardi menguraikan, dalam pelaksanaan Pilkades semua orang bebas mencalonkan diri, baik dari desa setempat maupun luar desa.
“Di Pilkades itu siapapun boleh mencalonkan, putra daerah atau pun orang luar boleh, asalkan ada yang nyoblos dan memenuhi persyaratan,” urainya.
Menurutnya, warga tidak boleh mencalonkan diri ketika belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dlaamy Perbup maupun Undang-Undang (UU).
“Jika ada calon yang dari desa sendiri tidak masuk, maka tidak masuk penilaian. Ijasah apapun bisa, tidak hanya ijasah sekolah menengah atas (SMA), ijasah sekolah menengah pertama (SMP) pun bisa, nggak masalah, karena aturannya begitu. Karena nilai yang nanti lebih dari enam, baru dimasukkan setelah ada bakal calon dari lima orang,” jelasnya.
Pihaknya memberikan saran, jika ada persoalan terkait Pilkades, maka sebaiknya melampirkan surat aduan secara tertulis.
“Kalau memang ditindak lanjuti harus ada surat, monggo. Semua masukan masyarakat pasti kita tindak lanjuti di Panitia Kabupaten. Kita akan panggil tim Kecamatannya. Kalau kita melihat sejauh mana apa yang dikatakan masyarakat itu, kita akan lihat dulu, kita kan belum tahu. Nanti akan dikirimkan surat melalui AMPLP,” pintanya.
“Saat ini sebetulnya sudah masuk tahapan calon yang akan dipilih, lewat dari ambang batas itu. Tetapi, jika mempunyai bukti baru yang menurut tim Kabupaten wajib ditindak lanjuti. Kalau kami tidak melihat pengkondisian, jika dilihat ada yang mendaftar, ya mereka adalah bakal calon,” imbuhnya.