SUMENEP, MaduraPost.id – Dalam rangka peningkatan kepaswapadaan terhadap resiko penularan dan pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat larangan perayaan kelulusan siswa TK, SD kelas VI, dan SMP kelas IX.
Hal itu tertuang pada nomor surat Disdik Sumenep 420/1081/435.101.1/2020 perihal larangan mengadakan acara perpisahan sekolah.
Tak hanya larangan perayaan perpisahan, namun juga berlaku untuk penyelenggaraan kegiatan wisuda bagi peserta didik di sekolah.
“Tidak boleh wisuda, perayaan kelulusan dan tidak boleh mengadakan kegiatan di sekolah walaupun itu pakai protokol, karena mereka pasti akan berkumpul dan ngerumpi,” kata Kadisdik Sumenep, Carto, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (6/6).
Carto menegaskan, jika nanti masih ada sekolah yang tidak mengindahkan larangan itu, pihaknya akan memberikan tindakan berupa sanksi.
“Ya resikonya tanggung sendiri, baik resiko penyebaran covid-19 dan lainnya, kami hanya menyiapkan sanksi saja,” tegasnya.
Dia meyakini, jika covid-19 sudah merebak di sekolah, maka tidak menutup kemungkinan penyebarannya akan lebih cepat.
“Kami hanya menjaga, jangan sampai Covid-19 ini menjalar ke sekolah, karena penyebarannya pasti akan lebih cepat,” tutur mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep ini. (Mp/al/rul)