Penulis: Madura Post | Editor:
PAMEKASAN, Madurapost.id – Realisasi proyek rehabilitasi TK An-najah Taman Baru Dusun Nangger Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong secara resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan.
Laporan tersebut disampaikan LSM JCW Jawa Timur karena diduga kuat telah terjadi kerugian negara yang dilakukan secara sengaja oleh pengelola Yayasan An-najah.
Abd Rahem selaku tim investigasi LSM JCW mengatakan bahwa Proyek Swakelola tersebut diduga menelan anggaran Rp 170 juta.
“Namun dalam realisasinya diduga tidak sampai menghabiskan anggaran Rp 50 juta,” Kata Rahem. Jumat (14/08/2020).
Sementara itu, salah satu penyidik Unit IV Pidkor Polres Pamekasan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan kalau ada laporan dari LSM JCW terkait proyek TK An-najah Klompang Barat.
“Iya benar ada Dumas terkait itu, Tapi detailnya silahkan langsung menghubungi pak Kanit,” Katanya.
Laporan LSM JCW tertuang dalam laporan Nomor : 918/AB-DPR.JCW.JATIM/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek swakelola rehab TK An-najah Taman Baru Dusun Nangger Desa Klompang Barat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, Pengasuh yayasan An-Najah tidak bisa dihubungi, Karena nomer Hp crew MaduraPost di blokir.(Mp/liq/kk)