SUMENEP, MaduraPost – Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Polres Sumenep.
Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i mengungkapkan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan masuk dalam petak 48, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perhutani.
Kawasan tersebut memiliki status sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), yang berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber air.
“Dasar kami melakukan pemeriksaan di sana setiap hari karena ada peta kerja. Tapi ternyata di lokasi itu dilakukan aktivitas Galian C,” ujar H. Rifa’i pada wartawan, Selasa (23/4) sore.
Menurut Rifa’i, pelaksana aktivitas Galian C tersebut diduga adalah Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.
Upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan sejak lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat, yakni oleh Asper sebelumnya, Dasirin.
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tak membuahkan hasil, bahkan pihaknya mendapat penolakan dan tantangan dari sang kepala desa.
“Pak Kades beralasan bahwa itu kawasan pemajekan (pengenaan pajak atau penarikan pajak). Tapi kami memiliki bukti kuat bahwa itu hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB), yang disusun bersama unsur pemerintah kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.
Akibat tidak adanya titik temu, pihak Perhutani akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut diterima, dan Perhutani telah mengantongi dua kali surat perkembangan penyelidikan dari kepolisian.
“Namun sampai hari ini, Galian C di lapangan masih tetap beroperasi. Saya juga pernah mengalami intimidasi langsung dari kepala desa, bahkan hampir dipukul. Untung saya saat itu dikawal penyidik dari Polres,” ungkap Rifa’i.
Ia menambahkan, lokasi Galian C yang dilaporkan berada di area seluas sekitar 2 hektare. Kegiatan tersebut disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada 2022.
“Kami juga sudah mengadukan ini ke DPRD Sumenep, dan mereka meminta kami segera bersurat secara resmi. Suratnya dalam waktu dekat akan kami kirimkan,” katanya.
Perhutani menekankan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika kami diam, justru kami yang bisa disalahkan. Ini hutan milik negara, bukan milik perorangan. Ketika ada perusakan, kami wajib melaporkan,” tegas Rifa’i.
Informasi terakhir yang diterima Perhutani, Polres Sumenep telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan ATR/BPN Sumenep, serta mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep maupun Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost