Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dilayangkan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Polres Sumenep.

Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i mengungkapkan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan masuk dalam petak 48, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perhutani.

Kawasan tersebut memiliki status sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), yang berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber air.

“Dasar kami melakukan pemeriksaan di sana setiap hari karena ada peta kerja. Tapi ternyata di lokasi itu dilakukan aktivitas Galian C,” ujar H. Rifa’i pada wartawan, Selasa (23/4) sore.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten di Pamekasan Ditanami Pohon Pisang, Warga : Baddrut Bisa Apa ?

Menurut Rifa’i, pelaksana aktivitas Galian C tersebut diduga adalah Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.

Upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan sejak lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat, yakni oleh Asper sebelumnya, Dasirin.

Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tak membuahkan hasil, bahkan pihaknya mendapat penolakan dan tantangan dari sang kepala desa.

“Pak Kades beralasan bahwa itu kawasan pemajekan (pengenaan pajak atau penarikan pajak). Tapi kami memiliki bukti kuat bahwa itu hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB), yang disusun bersama unsur pemerintah kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Panaan Melalui Ibu PKK, Salurkan Bantuan Masker Gratis Keliling Kampung

Akibat tidak adanya titik temu, pihak Perhutani akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut diterima, dan Perhutani telah mengantongi dua kali surat perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

“Namun sampai hari ini, Galian C di lapangan masih tetap beroperasi. Saya juga pernah mengalami intimidasi langsung dari kepala desa, bahkan hampir dipukul. Untung saya saat itu dikawal penyidik dari Polres,” ungkap Rifa’i.

Ia menambahkan, lokasi Galian C yang dilaporkan berada di area seluas sekitar 2 hektare. Kegiatan tersebut disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada 2022.

“Kami juga sudah mengadukan ini ke DPRD Sumenep, dan mereka meminta kami segera bersurat secara resmi. Suratnya dalam waktu dekat akan kami kirimkan,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Sidang MK, Presiden Bertolak ke Bali untuk Kunjungan Kerja

Perhutani menekankan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jika kami diam, justru kami yang bisa disalahkan. Ini hutan milik negara, bukan milik perorangan. Ketika ada perusakan, kami wajib melaporkan,” tegas Rifa’i.

Informasi terakhir yang diterima Perhutani, Polres Sumenep telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan ATR/BPN Sumenep, serta mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor.

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep maupun Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB