SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Diduga Palsukan Tanda Tangan Pejabat Desa, Warga Pamekasan Dilaporkan

Avatar
×

Diduga Palsukan Tanda Tangan Pejabat Desa, Warga Pamekasan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga Desa Blaban, Batumarmar, Pamekasan, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat desa. (Gg/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pejabat (PJ) Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui bernama Sapra’i, warga Desa Bangsereh, Batumarmar, dilaporkan ke Mapolres Pamekasan setelah berani menandatangani dokumen resmi seolah-olah ia adalah Pejabat Desa Bangsereh.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Apresiasi Alumni Panyepen Atas Kinerja Polri Mengungkap Kasus “SUTEKI”

Tak hanya tanda tangan, Sapra’i bahkan menyertakan stempel basah yang mengesahkan dokumen atas nama pemerintah desa tersebut.

Akibat perbuatannya, Sapra’i kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pemerintah Desa Bangsereh, melalui pelaksana tugas (PJ) Mohammad Juri, melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan.

“Benar, pelaporan sudah kami lakukan, dan saya dengar pelaku sudah sempat dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Mohammad Juri saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :  Roko Ilegal Merek PION Beredar Bebas, Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sementara itu, Humas Polres Pamekasan, Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

“Tim penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya singkat.

Pelaku pemalsuan tanda tangan ini diancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.***

Baca Juga :  Oknum Kyai Cabul di Bangkalan Divonis 13 Tahun Penjara

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.