SUMENEP, MaduraPost – Diduga karena dendam ditolak mendaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa (Cakades) di desanya dan demi kepentingan politiknya, salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Payudan Daleman III, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berunjuk rasa.
Diketahui, Mashari yang merupakan guru yang berstatus PNS di SDN tersebut telah ikut dan menjadi salah satu pembicara pada aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep pada hari Senin, tanggal 31/5/2021) kemaren.
Hal itu, kini menuai polemik pada berbagai kalangan khususnya pada para orang tua yang anaknya sedang duduk di bangku sekolah-sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah seorang Wali Murid di Kabupaten setempat yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, kalau dirinya selaku orang tua sangat menyayangkan terhadap seorang guru yang ikut andil dalam unjuk rasa beberapa hari kemarin.
“Sebab apa yang dilakukannya itu jauh dari kapasitas dan tanggung jawabnya, dia (Mashari, red) seorang guru berstatus PNS yang hidupnya dibiayai oleh Pemerintah yang kewajibannya atau prioritas hidupnya adalah mengajar, bukan berdemo,” sesalnya saat ditemui oleh Wartawan MaduraPost, Jum’at (4/6/2021).
Sedangkan menurut Mashari melalui hubungan via WhatsApp-nya mengatakan, kalau apa yang dilakukannya itu untuk pembelajaran demokrasi masyarakat.
“Guru PNS bukan hanya seorang demonstran, malah demo dipimpin langsung oleh Ketua PGRI pusat,” katanya.
Semua tindakan ada konsekuensinya, lanjut dia, semua kembali kepada niatan insyaallah semuanya membawa kebaikan.
“Saya pendaftar Cakades Payudan Daleman,” lanjutnya.
Disoal apakah dirinya sudah mengantongi izin dari kepegawaian untuk mendaftar sebagai Cakades, ia mengatakan tidak.
“Tidak makanya ditolak, demo ada aturannya sendiri,” pungkasnya.
Sementara PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep Iksan melalui hubungan via WhatsApp-nya mengatakan, kalau hal tersebut pihaknya akan bertindak.
“Surat panggilan sudah kita layangkan, kita lakukan pembinaan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” tukasnya.