SAMPANG, MaduraPost – Oknum polisi berinisial HA (35) dilaporkan ke Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Diketahui korban penganiayaan bernama Safiudin (31) warga Dsn. Kasiran Ds. Pangongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.
Menurut pengakuan korban (Safiudin, red) kejadian tersebut bermula ketika mereka sedang asyik bermain domino dan saling meledek satu sama lain. Namun selang beberapa waktu, mereka meledek korban dengan sebutan
“Kakeh budhuh tak bisah maningkong Mad” kalau dibahasakan Kamu itu bodoh karena tidak bisa membuat jongkok Mad.
Kemudian, korban menjawab ledekan tersebut “Edimmah bedeh oreng budhuh reah tojhuk ngak ngkok, se budhuh reah kakeh, manjheng ningkong jih budhuh” artinya kalau dibahasakan “Mana ada ada orang bodoh itu duduk kayak saya, yang bodoh itu kamu, berdiri dan jongkok itu yang bodoh”
“Nah, disitu HA langsung menendang muka saya,” ujar Safiudin Jum’at
(01/042022). Kemaren.
Lanjut Safiudin, pada saat itu juga dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Sampang dan disuruh menghadap besoknya sekitar jam 8.00 WIB pagi, kemudian disuruh melapor ke Kapolres untuk mengambil data biar dilakukan visum.
Besoknya saya kesana laporan semua yang minta aparat dijalani. Kemudian ada dua arahan yaitu kalau di Propam dilakukan proses di kantor ada sanksinya.
“Saya langsung membuat laporan kepada penyidik dan diproses lagi, sekitar jam 2.00 siang saya di bawa ke rumah sakit untuk di visum,” bebernya.
“Harapan saya HA ini supaya diproses secara hukum agar mendapatkan balasan yang setimpal dan efek jera,” pintanya.
Terpisah, menurut Satreskrim Polres Sampang melalui Kanit V UPPA, Aiptu Riza Purnomo Hadi mengatakan, bahwa perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses lidik.
“Jadi perkara itu tetap berjalan, kalau misalnya ada rasa saling menerima atau sama-sama mengerti mau damai monggo nanti kita mediasi,” ucapnya.
“Apabila salah satu pihak yang mana pelapor tidak mau damai, tetap kita proses sesuai prosedur,” imbuhnya.
Berhubung ini menyangkut masalah oknum, lanjut kata Purnomo, maka nanti ada proses di bidang kedisiplinannya yaitu Propam.
“Jadi untuk lebih jelasnya masalah itu kita tidak bisa memberikan konfirmasi, lanjut ke pihak Propam,” tandasnya.