Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Ada Surat Pernyataan Palsu Untuk Meringankan Vonis Pelaku Ranmor di Waru

31
×

Diduga Ada Surat Pernyataan Palsu Untuk Meringankan Vonis Pelaku Ranmor di Waru

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua terdakwa TL dan LT (Inisial) asal warga kecamatan waru kabupaten Pamekasan hampir memasuki sidang putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Pamekasan menuntut dua terdakwa dengan tuntutan delapan bulan penjara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah

Susmiati selaku JPU dalam perkara tersebut menuturkan bahwa salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah adanya surat pernyataan tidak memberatkan dari korban terhadap pelaku.

“Iya benar ada surat pernyataan,” Kata Susmiati saat dihubungi via telepon. Senin (06/07/2020).

Ditanya terkait dugaan surat peryataan yang diduga Palsu, Susmiati menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau surat tersebut palsu.

Baca Juga :  Dua PPID di Pamekasan Bikin LSM TOPAN RI Tidak Bertaji dan Jengkel

“Kalau memang surat tersebut palsu, kami akan proses hal tersebut secara hukum, Karena apa yang kami lakukan berdasarkan fakta persidangan” Imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Crew madurapost, Surat pernyataan yang dijadikan dasar untuk meringankan vonis kedua terdakwa adalah palsu. Karena saksi dan korban dalam perkara tersebut tidak pernah membuat pernyataan untuk meringankan pelaku. (Mp/liq/kk)

Baca Juga :  16 Parpol Ikuti Deklarasi Damai Pilkada 2020, Ini Kata Wabup Sumenep