“Sampai saat ini DPRD Sumenep belum menolak adanya UU Omnibus Law. Surat yang dilayangkan DPRD Sumenep itu hanya menyampaikan aspirasi dari teman-teman yang aksi kemarin,” timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Darman membantah jika penyebab kericuhan bermula dari penyusup massa aksi. Melainkan, memang ada salah seorang mahasiswa melakukan pelemparan batu kepada aparat kepolisian yang tengah mengamankan jalannya aksi tersebut.
“Mereka kita amankan karena ada yang terlibat melempar batu. Setelah di Rapid Test nanti akan kami periksa teman-teman mahasiswa. Kami juga sempat menghindar, karena yang dibilang menyampaikan aspirasi jangan sampai anarkis. Mereka sebenarnya sudah tahu anggota dewan tidak ada, cuma kan maksa masuk resikonya cukup tinggi,” kata dia, pada awak media.
Sementara, ditanya soal lobi-lobi yang ditawarkan mahasiswa untuk masuk ke gedung DPRD dengan tertib, serta tuduhan mahasiswa yang tidak diindahkan, pihaknya kembali membantah bahwa hal tersebut adalah sebuah alibi belaka.
“Dari hasil keputusan saya dan pak Dandim, perwakilan lima orang yang boleh masuk ke kantor dewan cukup, tapi kalau mereka mau masuk semua, itu bukan kantor saya masalahnya. Itu nggak benar, cuma kita juga punya videonya. Langkah persuasif kita akan melakukan pendekatan ke ketua PMII dan GMNI, karena dua-duanya masuk rumah sakit,” tukasnya. (Mp/al/kk)






