SUMENEP, MaduraPost – Seorang ibu di Sumenep, berinisial E (41), tega menyerahkan anaknya, T (13), kepada seorang kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa secara berulang kali.
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa ibu korban ternyata memiliki hubungan perselingkuhan dengan pelaku, yaitu kepala sekolah tersebut.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa hubungan terlarang antara ibu korban dan tersangka sudah berlangsung cukup lama.
Ibu korban dijanjikan akan dibelikan sebuah motor Vespa oleh J. Bahkan, ibu korban dengan rela mengantarkan anaknya ke rumah pelaku untuk dilecehkan.
“Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban, red) juga selingkuh dengan tersangka,” ujar Widiarti pada media, Minggu (1/9).
Kasus ini mulai terungkap setelah ayah korban, yang telah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapatkan informasi dari kerabat bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikologis karena menjadi korban pencabulan oleh J.
Mendengar kabar tersebut, ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku yang merupakan kepala sekolah dasar, ditangkap oleh anggota resmob di rumahnya di Desa Kalianget Timur,” kata Widiarti.
Selama pemeriksaan, ibu korban mengakui bahwa dialah yang mengantar anaknya ke rumah pelaku beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Selain itu, ia juga pernah membawa anaknya ke sebuah hotel di Surabaya sesuai permintaan pelaku.
“Korban diantarkan ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” papar Widiarti.
“Setelah melakukan hubungan badan di rumah pelaku, pada hari Minggu di bulan Juni 2024 di tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel di Surabaya sebanyak tiga kali,” jelas Widiarti lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatan ini, kepala sekolah berinisial J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1), dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.***