SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Debt Collector Adira Finance Sumenep Rampas Sepeda Motor, Warga Lapor Polisi

Avatar
×

Debt Collector Adira Finance Sumenep Rampas Sepeda Motor, Warga Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
PELAPORAN : Nabila Asyari Putri (15), didampingi orang tuanya saat melakukan pelaporan ke Polsek Kota, Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Penagih hutang atau yang biasa dipanggil debt collector dikalangan awam lagi-lagi meresahkan masyarakat. Pasalnya, debt collector yang diketahui dari perusahaan Adira Finance ini tega melakukan perampasan secara paksa.

Kejadian perampasan sebuah sepeda motor oleh debt collector Adira Finance ini terjadi di tengah jalan raya, tepatnya di sebelah MTs Negeri 2 Sumenep, Desa Giling, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu (23/10/2021) pagi jelang siang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Korban yang tak lain adalah anak dibawah umur asli warga Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan setempat. Dia adalah Nabila Asyari Putri (15).

Sepulang dari sekolah, Nabila mengaku diberhentikan oleh seorang laki-laki. Setiap harinya, ia memang sering membawa sepeda ke sekolah. Saat dijegat, Nabila diminta turun dari sepeda motor yang ia kendarai.

“Pada saat saya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ada dua orang yang tidak saya kenal, menyuruh saya agar sepeda motor saya,” ungkapnya pada pewarta, Sabtu (23/01).

Siswa kelas 9 ini menjelaskan, jika laki-laki tersebut dengan paksa mengambil surat-surat motor seperti STNK, dan menyuruhnya untuk ikut ke Kantor Adira Finance.

Baca Juga :  Gudang Tembakau di Sumenep Dilahap Sijago Merah, Ada Mobil yang Ikut Terbakar

“Setelah sampai di Adira, kontak beserta sepeda motor saya disita, dan saya disuruh menandatangani surat yang tidak tahu isinya apa, kemudian saya disuruh untuk menyampaikan surat tersebut. Namun kemudian saya ditelantarkan diluar, dan saya menelpon bapak saya,” jelasnya.

Mengetahui anaknya diperlakukan kurang baik, orang tua Nabila yakni Asy’ari Halil Riyadi langsung mendatangi Kantor Adira Finance Cabang Sumenep, guna melakukan klarifikasi.

Orang tua Nabila tak sendiri, ia membawa penasehat hukum, Tri Sutrisno Effendi. Disana, orang tua Nabila menjelaskan adanya persoalan perampasan sepeda motor yang dikendarai anaknya tersebut.

“Mereka sampai hati mencegat sepeda motor yang dikendarai anak saya di tengah jalan. Jika ada hal-hal yang diluar dugaan siapa yang bertanggungjawab,” tegas pria yang disapa Halil ini.

Pihaknya meminta, oknum yang bekerja di Adira Finance agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai, kata dia, masyarakat diperlukan seenaknya di tengah jalan raya. Lebih-lebih soal perampasan kendaraan bermotor.

“Intinya jangan sampai dicegat di jalan lah, masak tidak ada cara lain untuk memperlakukan anak saya lebih baik,” keluhnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Palengaan Laok : Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76

Sementara penasehat hukum Halil menuturkan, bahwa metode perampasan yang dilakukan oleh debt collector Adira Finance tersebut telah menyalahi undang-undang alias aturan yang ada.

“Cara-cara perampasan sepeda motor yang dilakukan di jalan raya oleh Adira Finance ini tidak bisa dibenarkan. Apalagi jasa debt collector itu tidak mempunyai payung hukum dan legal standing,” tuturnya.

Diketahui, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok debt collector.

Baca Juga :  Lagu ‘Gagal Merangkai Hati’ Viral Pasca Maling Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan.

“Kami sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polsek Kota Sumenep agar ditindak lanjuti,” ucap Effendi.

Terpisah, Manajer Operasional Adira Finance, Yandik, saat dihubungi sejumlah media belum bisa merespon secara penuh adanya perampasan sepeda motor yang dilakukan debt collector Kantor Adira Finance tersebut. Dia bahkan meminta agar bisa ditemui hari Senin, 25 Oktober 2021 besok.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, mohon waktunya sampai hari Senin, dan kami sudah melakukan koordinasi kepada bapak Yayak selaku penanggungjawab dari unit tersebut,” tandasnya.

Pada dasarnya, unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.