PAMEKASAN, MaduraPost – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Pamekasan.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.
Aksi tersebut dipimpin oleh Taufiqurrahman, seorang orator demo yang juga jurnalis senior di Pamekasan.
Dalam orasinya, Taufiq menekankan bahwa RUU Penyiaran yang tengah dibahas dinilai berpotensi mengancam keberadaan karya jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia, termasuk media cetak, elektronik, radio, dan televisi.
“DPR tidak bisa semena-mena membuat aturan baru karena RUU ini memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan bahwa salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah upaya untuk melarang penayangan berita eksklusif-investigatif.
“Ini bertentangan dengan prinsip dasar pers sebagai kontrol publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufiq menyatakan bahwa aturan dalam RUU Penyiaran tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jika dipaksakan untuk diteruskan, pemerintah dan DPR akan berhadapan langsung dengan pegiat serta komunitas pers.
“Kami melalui rekan-rekan jurnalis daerah meminta agar DPRD ikut andil dan turun tangan untuk menolak RUU tersebut,” katanya dengan tegas.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto dari fraksi PKB, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi para jurnalis tersebut kepada pemerintah pusat.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Jakarta,” ungkap Hermanto di hadapan para demonstran.
Aksi demonstrasi ini menambah panjang deretan protes dari berbagai elemen masyarakat yang menolak RUU Penyiaran.
Para jurnalis berharap agar pemerintah dan DPR dapat mendengarkan suara mereka dan mempertimbangkan kembali sejumlah pasal yang dinilai merugikan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.***






