Datangi DPMD Sampang, Warga Minta Pemilihan BPD Desa Pangongsean Diulang – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Datangi DPMD Sampang, Warga Minta Pemilihan BPD Desa Pangongsean Diulang

Kadis DPMD saat menyampaikan aturan Perbup kepada para peserta Audiensi di ruangannya. (Saman Syah/MaduraPost).

Penulis: | Editor:

SAMPANG, MaduraPost – Warga Desa Pangongsean yang tergabung di Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu (AMPB) Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang kembali menggelar Audiensi ke Kantor DPMD Sampang meminta pemilihan BPD diulang dan meminta Pj Kades dievaluasi.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pangongsean, H Syaiful Mu’min menjelaskan bahwa pemilihan BPD Desa Pangongsean cacat hukum dan tidak transparan.

“Dari tahap pendaftaran sampai tahap pemilihan sudah menyalahi aturan dan sudah dinilai cacat hukum,” Kata H. Syaiful,l. Rabu (31/5/23).

Selain itu H. Syaiful meminta DPMD Sampang untuk memecat Pj Kades Pangongsean karena dianggap tidak netral dan ikut memanipulasi pemilihan BPD di Desa Pangongsean.

Sementara itu, Kedis DPMD Kabupaten Sampang Chalilurachman mengatakan, bahwa pihaknya turun kelapangan dan melakukan rapat dengan Camat Torjun serta pihak Panitia Pemilihan BPD Pangongsean.

Menurut Chalilurrachmab, sudah ada perubahan berita acara dari 7 orang Anggota BPD dirubah menjadi 9 anggota karena melihat kondisi penduduk yang berjumlah 5 ribu lebih.

“Jika hasil Audiensi ini tidak memuaskan kepada warga, tidak masalah mengambil jalur hukum atau melanjutkan ke PTUN, karena dari tahap pemilihan sudah sesuai dengan Perbup,” ungkap
Chalilurachman.

Saat disinggung terkait cacat hukum dalam proses pemilihan BPD, Kepala DPMD melempar kepada Camat Torjun yang saat itu tidak hadir dalam acara Audiensi.

Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Torjun melalui Sekcam Hairil sekaligus Pj Desa Karampon menuturkan, bahwa tahap pendaftaran sampai pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean sudah sesuai aturan.

“Sudah jelas pemilihan BPD Desa Pangongsean tersebut sudah tidak menyalahi aturan karena sudah mengacu pada Perbup,” singkatnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Terkini Lain