Scroll untuk baca artikel
Headline

CV. Pelangi Kerjakan Proyek Pembangunan Sistem Drainase Diduga Asal Jadi

Avatar
39
×

CV. Pelangi Kerjakan Proyek Pembangunan Sistem Drainase Diduga Asal Jadi

Sebarkan artikel ini
Realisasi proyek Pembangunan Sistem Drainase di lingkungan jalan Palengaan - Pegantenan (Mohammad Munir).

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek Pembangunan Sistem Drainase atau Saluran Air di Lingkungan Jalan Palengaan – Pegantenan tepatnya di Dusun Aeng Rasa Laok, Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan terindikasi mau dikerjakan asal jadi.

Pasalnya pelaksanaan proyek yang diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.a 2013 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan tersebut nampak jelas penataan batunya ditata tanpa adukan semen dan pasir atau ditata kosong.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemerintah Desa Majungan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

Bahkan, nampak jelas susunan batu dinding saluran air pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Pelangi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 98.800.00,- tersebut hanya disusun satu baris saja dan tidak ada galian pondasinya, sehingga dalam realisasinya nanti diduga tidak akan bertahan lama.

Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau pihaknya menyayangkan pelaksanaan proyek saluran air didaerahnya itu yang nampaknya dikerjakan asal-asalan seperti itu.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2019, Polsek Sokobanah Sampang Siap Amankan Jalannya Pemilu

“Kenapa saya bilang dikerjakan asal-asalan, karena pasangan batunya dipasang tanpa Lulu (adukan semen dan pasir) seperti itu, dan saya yakin hasilnya itu nanti tidak akan bertahan lama,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Ditanya siapa pemilik proyek saluran air tersebut, ia mengatakan, berdasarkan beberapa informasi yang diterimanya milik salah seorang anggota anggota DPRD Pamekasan.

Baca Juga :  Maraknya Pungli Parkir di Bangkalan, Pertanda Lemahnya Dishub dalam Penanganan

“Katanya milik salah seorang anggota Dewan mas,” ngakunya kepada Wartawan media ini.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pemilik proyek dan dari pihak PUPR Kabupaten Pamekasan.