Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

CV Elang Putih Tak Bertanggung Jawab pada Proyek Hotmix Rusak di Karang Penang 

Avatar
3
×

CV Elang Putih Tak Bertanggung Jawab pada Proyek Hotmix Rusak di Karang Penang 

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – CV. ELANG PUTIH diduga telah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi pada realisasi proyek hotmix diDesa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Realisasi proyek berupa pengaspalan hotmix tersebut, saat ini sudah banyak yang rusak. Padahal proyek baru sekitar kurang lebih lima bulan baru selesai dikerjakan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, berdasarkan papan informasi yang terpajang di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2020 yang leading sektornya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.174.420.000.00,-.

Kemudian, dari papan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksana dari realisasi hotmix tersebut adalah CV. ELANG PUTIH yang jenis pekerjaan dan kegiatannya berupa rehabilitasi/pemeliharaan jalan dari peningkatan struktur Jl. Rapa Laok – Karang Penang (DID).

Baca Juga :  Kejari Sampang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Ke Kas Negara

Hingga kini, realisasi hotmix yang sudah amburadul itu sepertinya belum ada perbaikan atau tindak lanjut dari pihak terkait. Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengguna jalan di lokasi, ia mengatakan, kalau sampai saat ini dirinya tidak melihat dari pihak terkait yang mengkroscek realisasi proyek tersebut.

“Jujur mas, hampir setiap saat saya melintasi jalan ini, tapi sepertinya tidak ada pihak-pihak yang berusaha kesini menindak lanjuti. Nah, kalau semakin lama dibiarkan rusak seperti ini, saya yakin rusaknya akan tambah parah,” kata salah seorang pengguna jalan yang tidak menyebutkan namanya.

Lagian, lanjut dia, masak Pemerintah akan membiarkan kontraktor yang nakal sepert itu atau tidak bertanggung jawab pada proyeknya yang anggarannya sangat fantastis seperti itu, atau memang ada kongkalikong antara pihak Dinas dengan Kontraktor untuk bertindak korupsi.

Baca Juga :  Pelapor Beserta Saksi Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Datangi Polsek Kalianget Sumenep

“Karena kalau saya baca komentarnya pihak Dinas di pemberitaan dari media ini juga pada satu minggu yang lalu, sepertinya pihak Dinas tidak tegas dan acuh tak acuh, artinya tidak ada usaha dan janji dari pihaknya untuk menindak lanjuti serta bertindak tegas terhadap pihak pelaksana,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan dari Dinas PUPR Kabupaten Sampang Hasan Mustofa berdalih, perbaikan itu nanti produksi tidak mungkin aspalnya diperbaiki secara manual.

“Perbaiki itu nanti mas, diproduksi tidak mungkin diperbaiki secara manual aspalnya, nanti ketika produksi ya ngebel, sekarang kan belum ada yang produksi itu, kirim surat teguran sudah, nanti kita nunggu barangnya produksi,” dalihnya, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga :  Cemburu, Suami Bacok Mantan Pacar Istri di Sumenep

Kemudian disoal upaya apa yang akan dilakukan oleh pihak Dinas, apa bila tidak ada tindak lanjut atau memperbaiki dari H. Wawan selaku pelaksana (CV. Elang Putih), ia mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan teguran.

“Nanti kalau sudah 6 bulan, ya berarti oneprestasi, oneprestasi itu ada sanksi mas, ya sanksinya bisa diblacklist dan jaminan bisa klim ke Bank Jatim,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kalau pihaknya memegang jaminan atau garansi itu untuk mungkin diklimkan ke KASDA (Kas Daerah).

“Syarat blacklist itu, ya teguran satu, dua, tiga, ya cukup itu, terus teguran satu sudah keluar, terus teguran dua, tiga terakhir nanti itu di 6 bulan itu,” tambahnya.

(Mp/man/rus)