SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

CV. Alam Hijau Rindang Tak Taat Prosedur Garap Proyek Abal-abal di Pamekasan 

Avatar
×

CV. Alam Hijau Rindang Tak Taat Prosedur Garap Proyek Abal-abal di Pamekasan 

Sebarkan artikel ini
Bukti fisik proyek dan papan informasi. (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek bangunan kesehatan pondasi dan pagar keliling pengurukan tanah di UPT Rumah Sakit Umum (RSU) Mohamad Noer Pamekasan yang berlokasi di Jl. Jalmak – Pamekasan, Madura, Jawa Timur disinyalir melanggar aturan.

Sebab dalam realisasinya, proyek yang lending sektornya dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu diduga dikerjakan tanpa ada ijin AMDAL, AMDAL Lalin, IMB, ijin Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain itu, pada proyek yang jumlah anggarannya sebesar Rp 5.444.558.900,00 dan dikerjakan oleh CV. Alam Rindang Sampang itu diduga dikerjakan asal jadi saja. Sebab, pada tananan batunya ditata batu kosong. Artinya dalam penataan batunya tidak diberikan adukan (campuran semen dan pasir).

Baca Juga :  Video Mesum di Pantai Talang Siring Pamekasan Ramai Jadi Pembicaraan Publik

Menurut Abdus Salam Keceng selaku Ketua Gempa mengatakan bahwa menurut Ketua PPTK-nya (Jupri), itu sudah katanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Terus pada saat itu saya tanya kepada dia (PPTK, red) bagaimana masalah pembebasan lahannya,” katanya, Jum’at (17/9/2021).

Sebetulnya PUPR Pamekasan Cahya mengeluarkan E – KTR itu karena acuannya sudah jelas dari pertanahan sudah muncul kata dia, sehingga yang terjadi harga Rp 3.500.000,00 per meter di Budagan.

“Itu sudah keluar gambar mas, keluar gambar dari pertanahan. Makanya pak Cahya itu mengeluarkan E-KTR,” jelasnya.

Tapi kenapa menurut keterangan PPTK di Rumah Sakit Paru-paru Pamekasan, itu menjelaskan kepada dirinya kalau hal itu karena sudah ada perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk ditempatkan di lahan pertanian.

Baca Juga :  Wabup Sumenep, Achmad Fauzi Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Anak Yatim

“Itu malah melabrak peraturan lagi. Justru Pamekasan yang sudah hampir miris lahan pertaniannya, ini sudah menentang lahan lumbung pangan. Pertumbuhan ekonomi dari pusat itu sudah jelas ditopang dari lahan pertanian,” ucapnya.

Tapi kenapa Gubernur Jawa Timur mengijinkan pembangunan tersebut di lahan pertanian papar Abdus Salam Keceng. Padahal di Pamekasan masih banyak lahan-lahan yang pas untuk pembangunan itu.

“Yang ingin saya tanyakan, apakah dari tata ruang Pamekasan sudah memberikan ijin untuk pembangunan tersebut di sana. Jaraknya saja dari Rumah Sakit Umum sudah dekat banget,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemdes Desa Tanjung Pegantenan Gelar Lomba Agustusan dan Peringati Tahun Baru Islam

Menurutnya, lahan yang ditempati tersebut itu lahan produktif, tanah hidup, lahan pertanian. Dirinya sangat miris sebagai masyarakat Pamekasan.

“Bangunan proyek besar kayak itu, pembangunan bagian dasarnya kayak itu, uruknya juga seperti itu, dan galian-c nya pun jelas tidak berijin. Saya nyatakan itu, saya punya buktinya semua,” ungkapnya.

“Tatanan batunya urai dia, tatanan batu kosong dan pondasi dasarnya asal-asalan juga. Saya punya bukti semua, dan yang saya protes dari dulu itu seng penutup sampingnya hanya sebagian, dan solarnya saja beli eceran pake sepeda motor,” urainya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.