SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Curi Emas untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Sumenep Diancam 5 Tahun Penjara 

Avatar
×

Curi Emas untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Sumenep Diancam 5 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Pelaku HR (34), berikut barang bukti hasil pencurian uang dan emas saat diamankan Satreskrim Polres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku pencurian emas dan uang. Selasa, 10 Mei 2022.

Insiden ini terjadi pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelaku berinisial HR (34), asli warga Desa Karangnangka, kecamatan setempat. Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi.

Lokasi pertama, HR melakukan pencurian emas di komplek pertokoan Pasar Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu (27/5/2022) sekitar pukul 13.05 WIB.

Baca Juga :  Aksi Bejat Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Lokasi kedua, HR kembali melakukan aksinya dengan mencuri uang di Toko Kenyek, Jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung Kecamatan Kota. Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (24/04/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku HR di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Lenteng dengan cara berpura-pura membeli dan menawar emas.

“Setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 12 juta lebih,” kata Rahman mengungkapkan, Selasa (10/5).

Sementara di TKP Toko Kenyek Kebunagung, pelaku berpura-pura membeli sperpart sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku juga bermodus meminta tolong penjual untuk membelikan nasi.

Baca Juga :  Tantang Berkelahi, Forum Audiensi Soal Pemilu di Sumenep Ricuh

“Pelaku kemudian membawa lari kotak isi uang penjualan, sehingga menimbulkan kerugian Rp 8 juta lebih,” kata Rahman menerangkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.

Disamping itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (Nopol) M 5465 XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.

Baca Juga :  Ibu Durhaka Suka Ngobral Cinta, Anak Masuk Penjara

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 baju dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, HR terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.