BANGKALAN, Madurapost.id – Warga Bangkalan sudah tidak perlu lagi ke Dispendukcapil untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan seluruh Akta Pencatatan Sipil.
Bukan hanya itu saja, bahkan kini warga Bangkalan juga bisa mencetak KK dan akte Kelahiran di rumah masing-masing hanya menggunakan kertas dengan Spec A4 80 gram. Aturan ini berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020.
Hal tersebut dijelaskan oleh Agus Suharyono Kasi Identitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan, untuk bisa mecetak berkas di rumah, masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta secara online.
“Setelah diproses nanti pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram,” ujarnya Selasa (7/7/2020).
Lanjut Agus, Penggunaan Kertas HVS dengan Spec A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Penggunaan kertas HVS dengan Spec A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, ketika berada diluar pulau tidak perlu membawa hardcopinya cukup membawa file saja dan tinggal di print, serra tidak perlu legalisir,” imbuhnya.
Terkait legalisir, Agus menerangkan bahwa sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (adminduk) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
“Jadi semua dokumen kependudukan yang sudah ditanda tangani secara TTE termasuk KTP elektronik sudah tidak perlu lagi di legalisir, ini berlaku di seluruh Indonesia, dan ini mempermudah masyarakat memiliki adminduk,” tutupnya. (Mp/sur/kk)