Scroll untuk baca artikel
Daerah

Camat Dungkek Diduga Intervensi Perangkat Desa, Begini Kata DPMD Sumenep

7
×

Camat Dungkek Diduga Intervensi Perangkat Desa, Begini Kata DPMD Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ingatkan tupoksi kinerja seorang Camat agar tidak gampang diintervensi oleh siapa pun.

Pasalnya, baru-baru ini santer dikabarkan bahwa Camat Dungkek, diduga mencoba mengintervensi beberapa perangkat Desa Lapa Laok untuk memundurkan diri secara terhormat dari jabatannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu dibeberkan oleh Siddeki (26), warga Dusun Buraja, RT 011/RW 004 yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Buraja. Dia mengatakan, bahwa dirinya dan tiga perangkat Desa Lapa Laok lainnya dihasut Camat Dungkek untuk berhenti secara baik-baik.

Baca Juga :  Sumenep Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan Upacara dan Remisi Warga Binaan

“Pak Camat itu bilang kepada kami, dari pada diberhentikan secara tidak terhormat lebih baik memundurkan diri,” ungkap Siddeki, pada Madurapost.id, Kamis (20/8/2020) lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi mengatakan jika seorang Camat seharusnya memfasilitasi jika ada perkara di Desa.

“Saya tidak mengerti mengapa pak Camat melakukan begitu, yang jelas aturan Perbup itu sudah ada,” ungkap Supardi pada media ini, Selasa (25/8).

Baca Juga :  Ditengarai Mempermainkan Aturan, Pemuda Akan Surati Camat Dungkek dan DPMD Sumenep

Diketahui, dalam perbincangan Camat Dungkek bersama Siddeki, Mahdawi (50), warga Dusun Buddi, RT 006/RW 002, yang menjabat sebagai Kadus Buddi, Bisri (51), warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001 Kepala Seksi (Kasi) Pemdes Lapa Laok, diuraikan bahwa hasutan Camat sampai merujuk pada persoalan gaji tiga orang perangkat tersebut.

“Camat itu tugasnya mengeluarkan rekomendasi, memfasilitasi, dari hasil tim Pemdes jika ada perubahan di Desa tersebut,” kata Supardi.

Baca Juga :  DPMD Sumenep : Jika Ada Permasalahan di Desa dan Merasa Tidak Puas PTUN-kan saja

Diberitakan sebelumnya, ketua Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya), Abd. Basith dengan tegas mengatakan jika Camat Dungkek sebagai lembaga fungsional pemerintah telah bekerja di luar koridor dan haknya.

“Bahkan Camat sempat bilang, jika 3 perangkat tersebut memundurkan diri maka gajinya tetap dikasih. Kalau diberhentikan, maka gaji tidak akan dapat gaji,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terpisah Camat Dungkek, Zaini belum bisa berkomentar. Meski saat ditelfon melalui sambungan selularnya terdengar aktif.(Mp/al/rul)