Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Cafe Kopi Neira di Surabaya Abaikan Prokes Covid-19 dan PPKM, Pemkot Tutup Mata

Avatar
4
×

Cafe Kopi Neira di Surabaya Abaikan Prokes Covid-19 dan PPKM, Pemkot Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, MaduraPost – Cafe Kopi Neira yang berada di Jalan Kenjeran 306 Surabaya tetap buka sebagaimana biasanya tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 dan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun anehnya, Pemerintah Kota Surabaya terkesan tutup mata dengan keberadaan Cafe tersebut. Hal itu terbukti dengan aktivitas yang ada di cafe tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Penghargaan Anugerah Tokoh Nasional Peduli UMKM Diterima Bupati Sumenep, DPP PWRI: Terus Tumbuhkan Ekonomi yang Lebih Baik

Menanggapi hal tersebut, Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA, Baihaki Akbar mengaku kecewa dengan hal tersebut. Karena menurutnya keberadaan Kafe Kopi Neira sangat jelas melanggar prokes Covid-19.

“Itu sudah jelas melanggar Inpres Nomor 6 tahun 2021, Perwali kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020. Pergub Jawa Timur Nomor 188 tahun 2021, dan melanggar PPKM MIKRO. lebih anehnya lagi tanpa ada razia dari Satpol PP, Polri, TNI dan Satgas Covid – 19 Kota Surabaya,” katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga :  Wakapolres Sampang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di UPTD SDN 1 Labuhan Sreseh

Lebih lanjut Baihaki menyoal keberadaan Polsek setempat yang membiarkan aktivitas kerumunan du Cafe Kopi Neira.

“Kami meminta kepada Satgas Covid – 19, POLRI, TNI dan Satpol-PP Kota Surabaya untuk lebih profesional dalam penerapan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (Mp/man/kk)