SURABAYA, MaduraPost – Cafe Kopi Neira yang berada di Jalan Kenjeran 306 Surabaya tetap buka sebagaimana biasanya tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 dan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun anehnya, Pemerintah Kota Surabaya terkesan tutup mata dengan keberadaan Cafe tersebut. Hal itu terbukti dengan aktivitas yang ada di cafe tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA, Baihaki Akbar mengaku kecewa dengan hal tersebut. Karena menurutnya keberadaan Kafe Kopi Neira sangat jelas melanggar prokes Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sudah jelas melanggar Inpres Nomor 6 tahun 2021, Perwali kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020. Pergub Jawa Timur Nomor 188 tahun 2021, dan melanggar PPKM MIKRO. lebih anehnya lagi tanpa ada razia dari Satpol PP, Polri, TNI dan Satgas Covid – 19 Kota Surabaya,” katanya, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut Baihaki menyoal keberadaan Polsek setempat yang membiarkan aktivitas kerumunan du Cafe Kopi Neira.
“Kami meminta kepada Satgas Covid – 19, POLRI, TNI dan Satpol-PP Kota Surabaya untuk lebih profesional dalam penerapan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (Mp/man/kk)