Scroll untuk baca artikel
Berita

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Avatar
7
×

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN. Potret Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep terkait pembahasan dua Raperda, Senin (17/3/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan nota penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin, 17 Maret 2025.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda tentang Perlindungan Keris.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menekankan pentingnya kedua regulasi ini bagi pembangunan ekonomi daerah dan pelestarian budaya Sumenep.

Bupati Fauzi menjelaskan, bahwa penyertaan modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga :  Program Pembangunan Zona Integritas WBK 2024, 4 OPD di Sumenep Ini Jadi Atensi

Saat ini, kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumenep di perusahaan tersebut mencapai 75,30%, sementara sisanya dimiliki oleh PT. Mahasa Madura Investama (24,20%), Perumda Sumekar (0,45%), dan Agus Suryawan (0,05%).

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, daerah yang ingin mengelola participating interest 10% di sektor migas wajib memiliki minimal 99% saham di BUMD.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana membeli saham dari PT. Mahasa Madura Investama dan Agus Suryawan, sehingga kepemilikan saham Pemkab Sumenep di PT. Wira Usaha Sumekar meningkat menjadi 99,55%.

Baca Juga :  Festival Ojhung Budaya Orang Madura, Bupati Sumenep Minta Masyarakat Lestarikan

“Dengan tambahan penyertaan modal ini, BUMD kita akan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnisnya di sektor yang membutuhkan kepemilikan saham pemerintah minimal 99%,” ujar Bupati Fauzi, Senin (17/3).

Selain aspek ekonomi, pemerintah daerah juga berupaya melestarikan warisan budaya dengan mengajukan Raperda tentang Perlindungan Keris.

Kabupaten Sumenep dikenal sebagai kota keris, dengan banyak pengrajin yang masih aktif hingga saat ini. Bahkan, keris Sumenep telah diakui oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya dunia.

Bupati menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendukung ekosistem keris secara berkelanjutan.

Raperda ini akan menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan pemberdayaan pengrajin serta masyarakat pencinta keris.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Sumenep Gelar Sosialisasi dan Diskusi Publik

“Pengakuan UNESCO terhadap Sumenep sebagai Kota Keris harus didukung oleh komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya ini,” tegasnya.

Terakhir, Bupati Fauzi mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan kedua Raperda ini.

Ia berharap, regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumenep dan mendapat ridho dari Allah SWT.

Dengan adanya dua Raperda ini, diharapkan pula Kabupaten Sumenep dapat semakin maju dalam bidang ekonomi melalui BUMD yang kuat serta tetap menjaga identitas budaya sebagai Kota Keris.***