Hukum & Kriminal

Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim soal TPP ASN

Avatar
×

Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim soal TPP ASN

Sebarkan artikel ini
Abu Sidik (kanan) bersama kuasa hukumnya Bung Taufiq pada saat di Ditreskrimsus Polda Jatim (MaduraPost/Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).

Hal itu dilatari adanya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar hingga kini tidak dicairkan oleh Bupati Pamekasan.

Menurut salah seorang ASN sekaligus pelapor dari perkara tersebut Abu Sidik mengatakan, atas nama seluruh ASN di Pamekasan dirinya datang ke Mapolda Jatim untuk menuntut haknya dicairkan, yakni TPP ASN.

Baca Juga :  Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya HARUN Sebagai Kepala Desa Badung

“Karena sudah setahun ini hak kami tidak dicairkan oleh Pemkab Pamekasan, dengan cara menempuh jalur hukum ini mungkin Pemkab Pamekasan sadar akan mencairkan TPP kami itu,” katanya saat diwawancarai di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut ia mengatakan, dulu pihaknya sudah melakukan aksi demonstrasi namun tidak dihiraukan oleh Pemkab Pamekasan. Maka mungkin dengan jalur melaporkan ke Mapolda Jatim, sebut dia, rintihan dan tangisan ASN di Pamekasan teratasi.

“Saya berharap kepada pihak Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan kami, karena dengan jalur hukum ini mungkin Pemkab Pamekasan akan sadar hak-hak kami, yakni TPP ASN,” ucap mantan Kades Gaul tersebut.

Baca Juga :  FPI Demo Polres Sampang Menolak Rizieq Diperiksa Polisi 

Sementara itu kuasa hukumnya (kuasa hukum Abu Sidik, red) dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bung Taufiq (akrab disapa) menyampaikan, kalau dirinya bersama Abu Sidik ke Mapolda Jatim itu melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Pamekasan bersama Sekdakab Pamekasan.

“Yakni TPP ASN yang hingga kini tidak dicairkan oleh Bupati Pamekasan. Pak Abu Sidik ini juga merupakan ASN aktif di Kabupaten Pamekasan yang juga merupakan korban atau yang dirugikan dengan adanya tindakan ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Oknum Dinas Bakesbangpol Sumenep Dihajar Massa Karena Ketahuan Mencuri Sepeda Ontel

Pihaknya juga menduga sangat kuat adanya sebuah tindakan diluar kewenangannya (Bupati Pamekasan) yang informasinya mengalihkan dana TPP itu ke proyek. Maka melalui kawan-kawan Pers ini ia berharap adanya teguran dari Mendagri terhadap Bupati Pamekasan.

“Kemudian kami berharap kepada Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami ini, karena marwah laporan yang diwakili oleh Bapak Abu Sidik ini merupakan jeritan dan tangisan ASN se Kabupaten Pamekasan,” harapnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.