SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Bubarkan HCML di Sumenep, Masyarakat Ancam Akan Datang ke Pengeboran

Avatar
×

Bubarkan HCML di Sumenep, Masyarakat Ancam Akan Datang ke Pengeboran

Sebarkan artikel ini
AKSI DEMONSTRASI. Puluhan masyarakat Pulau Gili Raja saat menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD setempat. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Sejak tahun 2016 atau 6 tahun lamanya perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), tidak mengganti kerusakan rumpon milik warga Gili Raja, Kecamatan Gili Genting dan Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura. Senin, 7 Februari 2022.

Puluhan warga yang mengatasnamakan aliansi masyarakat kepulauan itu tentu merasa kecewa. Mereka kemudian melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perusahaan HCML dinilai tidak peduli dengan nasib para nelayan, khususnya di kepulauan Gili Raja. Salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Sahrul Gunawan, mengatakan, ganti rugi kerusakan dan hilangnya rumpon milik warga sudah disampaikan tahun 2016 lalu, saat pertemuan di Surabaya. Namun, ternyata hingga kini belum ada kejelasan dari HCML.

Baca Juga :  Tanah Masih Bersengketa, Pemkab Bangkalan dan PHE WMO Akan Resmikan TPM Tanggal 01 Agustus 2019

“Sudah 6 tahun kerusakan rumpon milik warga tidak diganti. Kalau tetap tidak ada iktikad baik, ya harus bubar (HCML) dari Pulau Gili Raja,” kata dia dengan tegas di depan sejumlah media, Senin (7/2).

Sebanyak 120 rumpon itu terdiri dari 70 rumpon milik warga Gili Raja. Dan 50 rumpon milik warga Lobuk. Kini, ratusan rumpon itu rusak dan hilang ketika HCML melakukan seismik tahun 2016. Rusaknya rumpon itu berdampak besar pada pendapatan nelayan.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Sumenep Digeser, Ini Penggantinya

Pihaknya mengancam akan bergerak ke lokasi perusahaan jika dalam waktu dekat tetap tidak ada respon.

“Jadi, jangan salahkan kami bila bergerak ke lokasi (pengeboran),” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi, mengaku telah menerima semua tuntutan dari aliansi masyarakat kepulauan tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya telah mengagendakan rapat kembali pada Kamis, 10 Februari 2022.

Tentunya, dengan memanggil General Manager (GM) HCML, SKK Migas, Lingkungan Hidup, Camat, Kepala Desa (Kades) aktif dan mantan Kades.

Baca Juga :  Lembaga Pendidikan di Sokobanah Sampang Diduga Ilegal

“Tapi, untuk pemanggilannya yang menjadi tuan rumah adalah Komisi I DPRD Sumenep,” kata Subaidi.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath memastikan yang akan datang sebagai orang yang full mandat.

“Ya SKK Migas tentunya sebagai regulator. HCML yang harus dipastikan ful mandat bukan hanya humas, serta pihak lain yang terkait,” ujar dia.

Pemanggilan pihak terkait itu, sesuai tuntunan dari para pengunjuk rasa dengan tenggang waktu 4 x 24 jam. Aliansi masyarakat kepulauan, berunjuk rasa ke DPRD Sumenep dengan menuntut perusahaan HCML dibubarkan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.