SUMENEP, MaduraPost – Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penipuan yang melibatkan Bank BRI Cabang Sumenep, pihak BRI menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Heru H menjelaskan, bahwa debitur yang bersangkutan memiliki status kredit macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Sebagai bentuk upaya penyelamatan kredit, BRI telah memberikan keringanan berupa restrukturisasi, namun debitur kembali mengalami wanprestasi.
“Setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Lelang, debitur bernegosiasi dan telah mencapai kesepakatan untuk menyetor sejumlah nominal tertentu. Namun, setoran yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa dalam proses lelang agunan, BRI telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menuturkan, bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan nasabah.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek operasionalnya. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.***