Scroll untuk baca artikel
Berita

BRI Klarifikasi Terkait Kasus Angsuran Nasabah di Sumenep, Heru H: Penanganan Kredit Sesuai Prosedur

Avatar
14
×

BRI Klarifikasi Terkait Kasus Angsuran Nasabah di Sumenep, Heru H: Penanganan Kredit Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret kantor BRI Cabang Sumenep tampak dari depan, berlokasi di Jalan Dalem Anyar, Bangselok, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai penanganan kasus angsuran nasabah yang dinilai tidak jelas.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Heru H., Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, disebutkan bahwa pihak bank telah bertindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Heru menjelaskan, bahwa nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan status kolektabilitas macet.

Sebelumnya, nasabah telah mendapatkan penawaran restrukturisasi kredit sebagai solusi atas permasalahan pembayaran angsuran.

Baca Juga :  Pamdas Rutin dan Eksis Gelar Kegiatan Sosial, Wabup Sumenep Beri Pengakuan Begini!

Namun, proses restrukturisasi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena nasabah tidak hadir pada saat akad kredit restrukturisasi dilakukan.

“Karena nasabah tidak hadir, maka angsuran yang berlaku tetap mengikuti akad kredit pinjaman pertama kali dilakukan,” terang Heru dalam pernyataan tertulisnya pada wartawan, Senin (30/12).

Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak BRI telah melakukan pertemuan dengan nasabah untuk menjelaskan permasalahan ini secara langsung.

Heru menegaskan, bahwa langkah-langkah yang diambil oleh BRI sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan

Selain itu, Heru menekankan bahwa BRI selalu mengedepankan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan aktivitas bisnisnya.

“Kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait kasus tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

Pihak BRI juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan solusi terbaik bagi nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Tebar Manfaat, 50 Penulis Sumenep Jelajah Literasi ke OJK Surabaya

Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, BRI berupaya menjaga kepercayaan nasabah dengan selalu mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respon atas kritik yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penanganan masalah kredit macet.

BRI berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan baik dengan nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.***