Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

BREAKING NEWS : Lurah Kolpajung, Abd Azis Ditahan

4
×

BREAKING NEWS : Lurah Kolpajung, Abd Azis Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus jual beli tanah percaton yang dilakukan oleh Lurah Kolpajung, Abd Azis mulai menemukan kepastian hukum.

Polres Pamekasan telah menahan dua orang tersangka dalam kasus jual beli tanah percaton tersebut. yakni Abd Azis sebagai lurah Kolpajung dan Mahmud selaku atas nama pemilik tanah. Rabu, (22/1/2020) Malam.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Penganiayaan di Jrengik Sampang

Informasi Penahanan Lurah Kolpajung disampaikan Abd Hamid warga Kolpajung kepada MaduraPost.

“Terimakasih Bapak Kapolres telah melakukan penahanan kepada Abd Asis, Warga mengucapkan terimakasih,” Kata Hamid. Kamis,(23/1/2020).

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Lurah Kolpajun.(mp/liq/rul)