
PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus jual beli tanah percaton yang dilakukan oleh Lurah Kolpajung, Abd Azis mulai menemukan kepastian hukum.
Polres Pamekasan telah menahan dua orang tersangka dalam kasus jual beli tanah percaton tersebut. yakni Abd Azis sebagai lurah Kolpajung dan Mahmud selaku atas nama pemilik tanah. Rabu, (22/1/2020) Malam.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Informasi Penahanan Lurah Kolpajung disampaikan Abd Hamid warga Kolpajung kepada MaduraPost.
“Terimakasih Bapak Kapolres telah melakukan penahanan kepada Abd Asis, Warga mengucapkan terimakasih,” Kata Hamid. Kamis,(23/1/2020).
Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Lurah Kolpajun.(mp/liq/rul)






