Hukum & Kriminal

BPN Pamekasan Bakal Usut Sertifikat SHM Laut 4 Hektar Milik PT Budiono 

Avatar
×

BPN Pamekasan Bakal Usut Sertifikat SHM Laut 4 Hektar Milik PT Budiono 

Sebarkan artikel ini
Kantor BPN Pamekasan di Jalan Jokotole. (MP/dok)

PAMEKASAN, MaduraPost – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan bakal mengusut polemik kontroversi PT Budiono Bangun Persada yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 4 hektar di kawasan pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

“Dalam waktu dekat ini akan kita rapatkan dengan beberapa pihak berwenang, termasuk dari provinsi dan pusat,” ujar Kepala BPN Pamekasan, Sugianto, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Giono, Senin (10/2).

Baca Juga :  Korban Penipuan Minta Maaf, Merasa Bersalah Kepada Kapolres Sampang

Meski begitu, Giono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait keabsahan sertifikat tersebut. “Kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya setelah rapat,” tambahnya.

PT Budiono Bangun Persada bukan kali ini saja tersandung polemik. Sebelumnya, perusahaan ini sempat menuai kecaman akibat dugaan perusakan lingkungan dengan membabat hutan mangrove menggunakan alat berat.

Tak hanya itu, pada 2011, perusahaan ini juga sempat disegel oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  Miris !!! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumenep Meningkat Dua Tahun Terakhir

Kini, dengan mencuatnya kasus SHM Laut, publik mempertanyakan bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat serta berbagai pihak berharap agar rapat yang direncanakan BPN Pamekasan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kepemilikan lahan yang dianggap janggal ini.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.