PAMEKASAN, MaduraPost – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan bakal mengusut polemik kontroversi PT Budiono Bangun Persada yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 4 hektar di kawasan pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.
“Dalam waktu dekat ini akan kita rapatkan dengan beberapa pihak berwenang, termasuk dari provinsi dan pusat,” ujar Kepala BPN Pamekasan, Sugianto, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Giono, Senin (10/2).
Meski begitu, Giono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait keabsahan sertifikat tersebut. “Kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya setelah rapat,” tambahnya.
PT Budiono Bangun Persada bukan kali ini saja tersandung polemik. Sebelumnya, perusahaan ini sempat menuai kecaman akibat dugaan perusakan lingkungan dengan membabat hutan mangrove menggunakan alat berat.
Tak hanya itu, pada 2011, perusahaan ini juga sempat disegel oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kini, dengan mencuatnya kasus SHM Laut, publik mempertanyakan bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat serta berbagai pihak berharap agar rapat yang direncanakan BPN Pamekasan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kepemilikan lahan yang dianggap janggal ini.***