Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Nama perusahaan rokok (PR) Ayunda tidak terkenal begitu saja, Bukan karena cita rasa rokok yang diproduksi dari perusahaan tersebut, melainkan karena Owner PR Ayunda BB (inisial) yang dikabarkan menikah dengan Menantunya.

Informasi BB sudah menikah dengan AV (inisial) beredar luas di Masyarakat, bahkan keduanya sempat melaksanakan ibadah umrah bersama dan tinggal satu rumah.

Pernikahan AV dengan BB terjadi setelah Wahyu yang merupakan Anak kandung dari BB menceraikan AV. Bahkan BB tega menceraikan istrinya yang merupakan ibu kandung Wahyu demi menikahi AV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan keduanya viral di kalangan Masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Bahkan kerabat terdekat BB juga tidak menepis informasi bahwa BB menikah dengan AV.

“Iya mas, Mereka katanya sudah menikah dan tinggal satu rumah. Istrinya Bambang yang merupakan Ibunya Wahyu katanya sudah diceraikan, semua orang sudah tahu itu, Kalau tidak menikah masak mau Umroh bareng dan posting foto berdua terus,” Kata MS. Jum’at (19/09/25).

Baca Juga :  Kembangkan Budidaya Jagung Silase, Bupati Sumenep Tekankan Hal Ini

Pernikaham BB dengan AV yang merupakan hubungan Mertua dan Menantu menimbulkan tanda tanya besar terkaiy hukum pernikahan keduanya.

Bagaimana Hukum dalam Islam seorang Mertua menikahi Menantunya…?

Dalam kitab Al Ghoyah Wat Taqrub halaman: 30 Imam Al Qodhi Abu Syujak Ahmad Bin Al Husen Al Asfhani menjelaskan bahwa ada empat wanita yang haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan perkawinan, yaitu mertua, anak tiri (jika ia telah berhubungan suami istri/jimak) dengan ibunya), ibu tiri, menantu.

Begitu juga dalam kitab Fathul Qorib halaman 45 ada penjelasan Imam Muhammad bin Qosim Al Ghazzi berpendapat bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi maka haramnya itu untuk selama-lamanya.

Jadi berdasarkan keterangan diatas, bekas mertua menikah dengan bekas menantu itu hukumnya tidak boleh alias haram karena menantu itu termasuk dalam kategori al muhaarromat, artinya wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2021, SMAN 1 Ketapang Gelar Pengajian dan Berbagi Zakat Fitra

Dalam istilah hukum Islam, menantu itu disebut zauzatuk ibni. Jadi, haram hukumnya seseorang mengawini bekas menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan wanita tersebut.

Haramnya menikah dengan mantan menantu secara gamlang disebutkan dalam Al-Quran surat an-Nisa ayat 23. Allah Swt berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga :  Empat Pengedar Sabu di Sampang Kembali Ditangkap Polisi

Sejumlah Ulama di Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi terkait status pernikahan seorang mertua dan menantu, semua sepakat bahwa pernikahannya tidak sah alias haram dan berhubungan badan keduanya adalah Zina.

Meski demikian, Sejumlah ulama berharap agar informasi pernikahan BB dan AV hanya merupakan isu, namun apabila hal tersebut benar terjadi, maka harus ada tindakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan. Hal itu disebabkan karena BB merupakan tokoh yang sangat disegani.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan
Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan
CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan
Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Kolaborasi UTM dan BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek Menghadirkan Auditor Biogas Asal India
Warga Geram, PR. Paku Alam Difitnah Produksi Rokok Ilegal
Menyambut HUT RI ke 80, DPC Gerindra Pamekasan Bagikan 1000 Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 07:50 WIB

Bos Rokok di Pamekasan Menikahi Menantu, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam..?

Kamis, 11 September 2025 - 18:35 WIB

Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan

Rabu, 10 September 2025 - 18:06 WIB

Politisi Gerindra Jenguk Korban Keracunan MBG di Pamekasan

Rabu, 3 September 2025 - 14:03 WIB

CV Dzarrin Putra Utama Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan

Rabu, 3 September 2025 - 06:50 WIB

Puluhan Siswa Geruduk SPPG BUMDes Sejahtera Desa Rekkerrek

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB