PAMEKASAN, MaduraPost – Nama perusahaan rokok (PR) Ayunda tidak terkenal begitu saja, Bukan karena cita rasa rokok yang diproduksi dari perusahaan tersebut, melainkan karena Owner PR Ayunda BB (inisial) yang dikabarkan menikah dengan Menantunya.
Informasi BB sudah menikah dengan AV (inisial) beredar luas di Masyarakat, bahkan keduanya sempat melaksanakan ibadah umrah bersama dan tinggal satu rumah.
Pernikahan AV dengan BB terjadi setelah Wahyu yang merupakan Anak kandung dari BB menceraikan AV. Bahkan BB tega menceraikan istrinya yang merupakan ibu kandung Wahyu demi menikahi AV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernikahan keduanya viral di kalangan Masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Bahkan kerabat terdekat BB juga tidak menepis informasi bahwa BB menikah dengan AV.
“Iya mas, Mereka katanya sudah menikah dan tinggal satu rumah. Istrinya Bambang yang merupakan Ibunya Wahyu katanya sudah diceraikan, semua orang sudah tahu itu, Kalau tidak menikah masak mau Umroh bareng dan posting foto berdua terus,” Kata MS. Jum’at (19/09/25).
Pernikaham BB dengan AV yang merupakan hubungan Mertua dan Menantu menimbulkan tanda tanya besar terkaiy hukum pernikahan keduanya.
Bagaimana Hukum dalam Islam seorang Mertua menikahi Menantunya…?
Dalam kitab Al Ghoyah Wat Taqrub halaman: 30 Imam Al Qodhi Abu Syujak Ahmad Bin Al Husen Al Asfhani menjelaskan bahwa ada empat wanita yang haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan perkawinan, yaitu mertua, anak tiri (jika ia telah berhubungan suami istri/jimak) dengan ibunya), ibu tiri, menantu.
Begitu juga dalam kitab Fathul Qorib halaman 45 ada penjelasan Imam Muhammad bin Qosim Al Ghazzi berpendapat bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi maka haramnya itu untuk selama-lamanya.
Jadi berdasarkan keterangan diatas, bekas mertua menikah dengan bekas menantu itu hukumnya tidak boleh alias haram karena menantu itu termasuk dalam kategori al muhaarromat, artinya wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.
Dalam istilah hukum Islam, menantu itu disebut zauzatuk ibni. Jadi, haram hukumnya seseorang mengawini bekas menantunya sekalipun anaknya itu belum pernah berhubungan suami istri dengan wanita tersebut.
Haramnya menikah dengan mantan menantu secara gamlang disebutkan dalam Al-Quran surat an-Nisa ayat 23. Allah Swt berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sejumlah Ulama di Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi terkait status pernikahan seorang mertua dan menantu, semua sepakat bahwa pernikahannya tidak sah alias haram dan berhubungan badan keduanya adalah Zina.
Meski demikian, Sejumlah ulama berharap agar informasi pernikahan BB dan AV hanya merupakan isu, namun apabila hal tersebut benar terjadi, maka harus ada tindakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan. Hal itu disebabkan karena BB merupakan tokoh yang sangat disegani.