Bongkar-bongkaran Soal Modus Sistematis Dugaan Kredit Fiktif di KCP BNI 46 Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Kantor BNI Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 61, Labangseng, Desa Kolor, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

BANGUNAN. Potret Kantor BNI Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 61, Labangseng, Desa Kolor, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Advokat Zamrud Khan menduga modus operandi oknum pegawai KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Di mana, ada kongkalingkong antara oknum pegawai bank dengan salah satu pejabat yang sengaja menggunakan nama orang lain sebagai debitur untuk menjalankan aksinya.

Menurut Zamrud, kasus ini dapat terbongkar jika Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menelisik dua orang oknum pegawai KCP BNI 46 Sumenep yang tahu atas kasus tersebut.

“Itu pintu awal masuknya penegak hukum terkait 2 orang oknum pegawai bank yang diberhentikan secara hormat atau tidak hormat,” kata Zamrud dalam keterangannya, Minggu (28/7).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tergugat Minta Kepada PN Sampang Tolak Surat Keabsahan Bukti Kepemilikan Penggugat

Dengan demikian, kata Zamrud, kasus kejahatan atau mafia perbankan segera terbongkar melalui internal bank itu sendiri.

“Jika benar itu terjadi, KCP BNI 46 Sumenep sudah melanggar surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang Fraud itu. Ini kan sudah jelas, sudah bisa unsurnya itu dicari,” ujar Zamrud.

Lagi-lagi dia menduga, kejahatan atau mafia perbankan sudah dilakukan secara sistematis oleh KCP BNI 46 Sumenep berulang kali.

“Kejahatan ini sudah terorganisir, antara pihak bank dengan pihak lain dan terbiasa melakukan itu. Konteksnya kan menggunakan nama orang lain, sementara yang menikmati kucuran dana kredit itu adalah orang lain bukan yang atas nama kreditur,” papar Zamrud.

Baca Juga :  Incar Bandar Sanusi, Polisi Malah Dapat Adiknya Bawa Pil Ekstasi

Zamrud juga menegaskan, soal pola kejahatan atau mafia perbankan. Menurut Zamrud, ada dua kategori dalam kasus Fraud di perbankan.

“Dalam konteks ini modelnya masuk pada kategori topengan sama tempilan,” kata Zamrud.

Topengan, yaitu pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.

Tempilan, yaitu pengajuan kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

“Metode ini sudah umum terjadi di perbankan. Jelas, KCP BNI 46 Sumenep sudah mengabaikan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP anti Fraud,” kata Zamrud menegaskan.

Baca Juga :  Anggota Komisi 1 DPR RI Gelar Webinar dengan Topik Ngobrol Bareng Legislator

Secara hukum, Zamrud mengungkapkan, ancaman pidana dalam kasus ini dapat terjerat undang-undang korupsi dan TPPU.

“Hanya kalau untuk yang TPPU ini agak susah, tapi kalau ke tindak pidana korupsi sangat bisa. Jadi, pintu masuknya penegak hukum ya dari 2 orang yang diberhentikan itu,” tutur Zamrud.

Zamrud menuding, saat ini KCP BNI 46 Sumenep terus mencoba menghilangkan peristiwa-peristiwa kelam yang dirasa mencoreng nama baiknya.

“BNI Sumenep ini mencoba untuk mengaburkan suasana, bahwa seolah-olah tidak pernah terjadi kasus seperti ini. Sebab itu, penegak hukum perlu memiliki metode bagaimana mengungkap sebuah kerugian tindak pidana korupsi di perbankan,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru