Scroll untuk baca artikel
Berita

BKPSDM Sumenep Kirim Berkas Pemberhentian ASN Terlibat Kasus Perlindungan Anak

Avatar
18
×

BKPSDM Sumenep Kirim Berkas Pemberhentian ASN Terlibat Kasus Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Potret Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

 

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran serius yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto mengungkapkan, bahwa berkas pemberhentian ASN yang terlibat dalam kasus pelanggaran terkait perlindungan anak telah diserahkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  TPA Torbang Overload, DLH Sumenep Fokus pada Solusi TPST

“Kami sudah mengirimkan berkas pemberhentian ASN yang bersangkutan melalui aplikasi, sesuai dengan prosedur terbaru,” ujar Arif pada wartawan, Minggu (27/4).

Arif juga menegaskan, bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, proses pemberhentian ASN harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BKN.

Pemkab Sumenep tetap konsisten dalam menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sumenep Tegaskan Dana BOS Tetap Aman

“Komitmen kami sangat jelas, yakni mendukung penuh penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan pelanggaran serius,” tegas Arif.

Selain itu, Arif mengungkapkan, bahwa ASN berinisial Erwina yang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedang dipersiapkan untuk dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga :  Target Dua Tahun, Camat Ketapang Janji Bakal Tingkatkan Pelayanan

“Karena putusan sudah inkracht, ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Saat ini, kami sedang mempersiapkan dokumen administratif untuk menetapkan sanksinya,” jelas Arif.

Pengiriman berkas pemberhentian ini mencerminkan komitmen Pemkab Sumenep dalam menjaga integritas ASN serta melindungi hak-hak anak, baik di sektor pemerintahan maupun pendidikan.***