PAMEKASAN, MaduraPost – Pada tanggal 26 April 2022 kemaren, Yolies Yongky Nata yang sejatinya merupakan Advokat (Pengacara) melaporkan seorang Penyidik Pembantu dari Unit Pidana Ekonomi (Pidek) bernama Bribka Ach. Sayuri, SH ke Propam Polres Pamekasan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik.
Hal itu lantaran diduga dengan sengaja melakukan Intimidasi, kekerasan verbal, diduga melakukan penyidikan tidak sesuai prosedur serta terindikasi berusaha memasukkan permasalahan pribadi ke dalam penyidikan yang dilakukannya (Bribka Ach. Sayuri, SH, red).
Diketahui berdasarkan surat pengaduan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu berawal ketika Pelapor (Yolies Yongky Nata) menjadi kuasa hukum Pelapor (Mohammad Indra Pratamadugaan) dugaan tindak pidana penganiayaan bernomor : TBL/B/81/I1/2022/SPKT Polres Pamekasan/Polda Jatim Mohammad Indra Pratama.
Menurut Yolies Yongky Nata selaku Pelapor dalam perkara tersebut mengatakan, pelaporan itu terpaksa dilakukan setelah dirinya mendapat tindakan yang sangat tidak humanis dari seorang Polisi, yakni dibentak-bentak oleh seorang Penyidik Pembantu bernama Bribka Ach. Sayuri, SH dan menolak bukti dari kliennya sebagai Pelapor.
“Parahnya lagi, dia (Bribka Ach. Sayuri, SH, red) sebagai seorang Polisi yang seharusnya humanis dan pengayom, malah dengan arogan dan seolah preman mengancam saya dan menyuruh saya untuk mendengarkan dia bahwa dia bisa menjadi lebih dari Penyidik,” jelasnya saat diwawancara Pewarta Media ini, Rabu (26/4) kemaren.
Dan yang lebih parah, kata Yongky (akrab disapa), Penyidik Pembantu Bribka Ach. Sayuri, SH itu tidak netral dan condong kepada salah satu pihak dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh kliennya pada tanggal 9 Februari 2022 yang lalu.
“Bagaimana tidak demikian, hingga kini sudah 2 bulan lebih dari pelaporan klien saya itu belum sama sekali menerima SP2HP dari dia (Bribka Ach. Sayuri, SH, red) sebagai Penyidik yang menangani,” ujarnya.
Yongky berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti oleh pihak Propam Polres Pamekasan dan Terlapor dapat diberi tindakan serta pembinaan yang sangat tegas dan pantas.
“Saya berharap, dia itu diberhentikan sebagai Penyidik karena sudah menciderai marwah Pengacara dan mengintimidasi Pengacara dengan menakut nakuti dan mengancam saya,” harapnya tegas.
Sementara itu, melalui sambungan via WhatsAppnya Kepala Unit (Kanit) Pidana Ekonomi (Pidek) Ipda Wahyu Dwi Purnomo, SH mengatakan, kalau persoalan tersebut biar diproses oleh Propam.
“Sudah mas biar di proses oleh Propam,” katanya singkat, Rabu (27/4/2022).