Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Berdalih Perkuat Stamina, Kakek di Sampang Usia 55 Tahun Konsumsi Sabu

7
×

Berdalih Perkuat Stamina, Kakek di Sampang Usia 55 Tahun Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus para budak narkoba. Sedikitnya ada sepuluh orang tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian kurang dari dua pekan. Salah satu diantaranya ada seorang kakek tua, Mat Saleh Bin Abdillah. Pria berusia 55 tahun tersebut juga ikut terseret dalam kasus Penyalahgunaan narkotika.

Menurut pengakuan tersangka,ia mengkonsumsi barang haram tersebut untuk memperkuat stamina saat bekerja. Kakek asal Kecamatan Sreseh tersebut mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Pria yang sudah memiliki cucu tiga tersebut juga menceritakan dengan mengkonsumsi barang haram tersebut efeknya bisa tidak tidur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Ketua Paguyuban PR Sumenep Sambut Baik Penetapan TIHT 2025

“Pertama tahun 2000 dan tahun ini,” ungkapnya saat press rilis. Jumaat (12/06/2020.

Mat Saleh juga berprilaku Gantle dengan meminta maaf langsung kepada masyarakat Kabupaten Sampang saat konfrensi Pers.

“Saya meminta maaf untuk masyarakat Kabupaten Sampang sebesar-besarnya,” ucap Mat Saleh dihadapan media.

Sementara itu Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi yang memimpin press rilis tersebut mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dari berbagai kategori.

Baca Juga :  Bacabup Pamekasan Firman Syah Ali : Pemimpin Jangan Mau Diatur Partai Politik

“Ada yang pengedar, ada yang pemakek,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama  12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (mp/ron/rus) 

Baca Juga :  SE Bupati Sumenep Tentang Rapid Test Disorot Gusdurian