PAMEKASAN, MaduraPost – Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini yang kemudian memicu spekulasi adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, utamanya Pulau Madura.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekedar informasi, LHKPN adalah instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, yang digunakan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
Untuk diketahui, kekayaan Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, mencapai Rp1.665.160.367 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK RI pada tahun 2022 lalu.
Menurut LHKPN tersebut, Syahirul Alim memiliki tanah seluas 360 meter persegi senilai Rp500 juta di Bangkalan. Selain itu, ia juga memiliki dua tanah dan bangunan seluas 39 meter persegi di Jakarta Utara, masing-masing bernilai Rp300 juta.
Sebagai pejabat tertinggi di Bea Cukai Madura, Syahirul Alim juga memiliki harta bergerak senilai Rp79.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp1.164.160.367.
Meskipun memiliki kekayaan yang besar, Syahirul Alim juga memiliki utang sebesar Rp678.500.000. Setelah dikurangi utangnya, total kekayaan bersih Syahirul Alim berdasarkan catatan LHKPN adalah Rp1.665.160.367.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, belum bisa dimintai keterangan.
Sebab, saat dilakukan upaya dikonfirmasi melalui Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar, tidak merespon dalam sambungan teleponnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan Pemberdayaan UMKM PW Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril, menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurut Safril, ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN memberikan indikasi bahwa peredaran rokok ilegal di Madura diduga mendapatkan ‘perlindungan’ dari aparat tertentu.
“Kepala Bea Cukai Madura harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” ujar pemuda asal Sumenep itu pada wartawan, Kamis (27/6).
Pihaknya menegaskan, seharusnya pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Madura.
Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN harus diperketat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan, kata dia lebih lanjut, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia.
“Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Safril.***