Berita

Basmi Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Pemkab Sumenep Turun ke Sejumlah Toko

Avatar
×

Basmi Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Pemkab Sumenep Turun ke Sejumlah Toko

Sebarkan artikel ini
MONITORING. Tim gabungan pembasmi rokok ilegal saat menyisir ke sejumlah toko yang menjual rokok ilegal. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Demi menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun ke sejumlah toko untuk melakukan monitoring dan memasang poster berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar. Sabtu, 10 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal salah satunya pita cukai palsu, berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Dia menyebutkan, sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024, Tema Ini Jadi Tolak Ukur Masyarakat Nilai Paslon

Apalagi untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Tim sudah mulai memasang poster atau pamflet di sejumlah toko. Pamflet itu berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang untuk beredar,” kata Laili Maulidi pada sejumlah media, Sabtu (10/9).

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Optimis 5 Kecamatan Jadi Target Digitasi Tahun Ini Berjalan Lancar

Menurutnya, poster yang disebar juga berisi kalimat perintah bertuliskan ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat’ yang dilengkapi logo Pemkab Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satpol PP kabupaten setempat.

“Pamflet rokok ilegal yang dipasang di sejumlah toko itu untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep. Itu juga bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” paparnya.

Baca Juga :  Pencairan DD di Sumenep Dipercepat, Kepala DPMD : Desa Harus Lampirkan APBDes

Sementara itu, untuk penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya mengaku jika hal itu bukanlah kewenangannya. Menurutnya, Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada toko.

“Penindakannya kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, adanya kegiatan tim tersebut bisa membuat peredaran rokok ilegal ditekan sedemikian rupa. Sebab, cukai rokok tersebut banyak mendukung terhadap program pemerintah.

“Semoga mereka yang membuat rokok tanpa cukai, segera mengurus cukai agar legal. Kami dari tim memberikan pemahaman kepada para pihak terkait. Semoga ini bisa dipahami,” tandasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.