SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tengah menjadi sorotan tajam publik usai terungkapnya berbagai persoalan keuangan serius sepanjang tahun 2024.
Dugaan kredit fiktif dan pembobolan rekening nasabah yang melibatkan dana hingga hampir satu triliun rupiah disebut mencerminkan buruknya tata kelola perbankan di tubuh BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Dalam laporan investigatif yang disampaikan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), kerugian negara yang ditimbulkan Bank Jatim mencapai total Rp688,4 miliar. Rinciannya, Rp569,4 miliar berasal dari kasus kredit fiktif dan Rp119 miliar dari pembobolan rekening nasabah.
“Uang negara ratusan miliar rupiah tidak mungkin bisa cair hanya dengan jaminan SPK bodong. Ini bukan kelalaian biasa, tapi kejahatan yang terorganisir,” tegas Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, dalam keterangannya kepada media. Selasa 15 April 2025 usai menggelar aksi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk. Surabaya. Selasa 15 April 2025.
Musfiq juga menyoroti adanya praktik jual beli jabatan yang menurutnya telah berlangsung lama di tubuh Bank Jatim.
“Kami menerima banyak laporan terkait permainan dalam pengangkatan kepala cabang. Jika ini dibiarkan, Bank Jatim akan menjadi malapetaka bagi sistem keuangan daerah,” ujarnya.
Jaka Jatim menilai, skema pencairan dana dan kerugian masif yang terjadi tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan direksi dan komisaris.
“Selama ini hanya pegawai bawah yang dikorbankan, sementara aktor intelektual di jajaran atas seolah kebal hukum.” katanya.
Berikut tujuh poin tuntutan Jaka Jatim:
1. Mengusut tuntas kerugian negara Rp569,4 miliar akibat kredit fiktif, termasuk dugaan keterlibatan direksi dan komisaris.
2. Membuka secara terang skenario pembobolan rekening Rp119 miliar yang diduga melibatkan orang dalam.
3. Menghentikan praktik jual beli jabatan di seluruh tingkatan Bank Jatim.
4. Memecat seluruh kepala cabang di 38 kabupaten/kota beserta jajaran direksi dan komisaris.
5. Menyalahkan Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali atas bobroknya pengelolaan Bank Jatim.
6. Menuntut pengusutan hingga ke akar atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
7. Menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap transparansi pimpinan Bank Jatim.
“Kami akan laporkan ini ke aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia perbankan,” pungkas Musfiq. (*)