Scroll untuk baca artikel
Headline

Bandar Narkoba di Sumenep Ditangkap Polisi

3
×

Bandar Narkoba di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

SUMENEP, (Beritama.id) – Inisial HD alias Jorex (33), warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) setempat, sebagai bandar narkoba.

“Tersangka berinisial HD, diringkus dirumahnya di Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam rilisnya, Kamis (16/4).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  DPRD Bangkalan Panggil Dinsos dan Pihak Ketiga Terkait Bansos yang Dianggap Tidak Sesuai

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 2 paket narkoba jenis sabu, masing-masing dengan berat 66,54 gram dan 65,18 gram.

“Totak keseluruhan BB narkoba seberat 131,72 gram,” terangnya.

Widiarti menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu dirumahnya.

“Kami tindaklanjuti, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota ternyata saat hendak melakukan transaksi sabu tersangka langsung digerebek,” paparnya.

Baca Juga :  Maraknya Pungli Parkir di Bangkalan, Pertanda Lemahnya Dishub dalam Penanganan

Pihaknya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Agus Rusdiyanto, bersama anggota Satreskoba Polres Sumemep.

Tersangka kini sudah diamankan oleh Unit Satreskoba Polres Sumenep, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Hendra)

Baca Juga :  Dorongan Kuat Dalam Hati, Diana Hermina Sahetapy Resmi Meluk Agama Islam