SUMENEP, MaduraPost – Berikan pengalaman bagi masyarakat tentang bahaya laten narkoba, usai salat subuh berjamaah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, isi kegiatan penyuluhan hukum. Minggu, 23 Januari 2022.
Giat itu berlangsung di Masjid Al Fadhilah Desa Saronggi, Kecamatan Bluto Kabupaten. Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan, penyuluhan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut sangat penting masyarakat.
Pihaknya menguraikan beberapa aturan tentang bahaya laten narkoba. Salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Isi pasal tersebut berbunyi korban penyalahgunaan narkotika
adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Adi mengajak masyarakat setempat dan jamaah yang hadir pada kesempatan itu untuk melaporkan diri, jika ada keluarga atau warga lain menyalahgunakan narkoba. Hal itu bertujuan, agar para korban bisa diselamatkan.
“Jika ada anak kita, tetangga kita, atau warga kita yang termasuk korban penyalahgunaan narkotika, mari kita jaga dan rawat bersama agar terhindar dari barang haram tersebut,” kata Adi, Minggu (23/1).
Menurut Adi, pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan pendampingan.
Caranya, kata dia, korban bisa melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat atau langsung ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
“Disana nanti akan dilakukan asesmen tingkat keparahannya,” kata dia lebih lanjut.