Scroll untuk baca artikel
Politik

Bagaimana Hukum Politik Uang di Pilkada Sumenep 2020 ?

3
×

Bagaimana Hukum Politik Uang di Pilkada Sumenep 2020 ?

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang menjadi ajang keterpilihan sosok pemimpin yang akan menyongsong Kota maupun Kabupaten. Kerap kali, saat pemilihan umum (Pemilu) berlangsung banyak tendensi dalam pelaksanaannya.

Salahsatunya yakni adanya bau politik uang (Money politic). Hal ini sering pula yang tersiar dikalangan masyarakat. Siapa yang menyebar paling banyak money politic, maka tak menutup kemungkinan merauk suara gampang dengan gamblang untuk didapat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pernak pernik pesta politik didemokrasi Pemilu 2020 sudah dimulai. Segala tahapan pemilihan bupati (Pilbup) sudah berjalan. Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, contohnya.

Di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini, santer tahapan Pilkada telah ber-kabar. Sejumlah surat kabar dan media massa cetak maupun online ikut memberitakan beberapa bakal calon bupati dan wakil bupati Sumenep itu.

Baca Juga :  Cabup Fauzi Ajak Masyarakat Sumenep Jaga Kondusifitas Diakhir Masa Kampanye

Berbicara money politic dalam kontestasi Pilkada 2020, MaduraPost.id menelaah tentang pentingnya politik uang dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Hairul Anwar misalnya, salahsatu tim kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fatah Jasin – Ali Fikri. Dalam pandangannya, Hairul melihat politik uang tidak lantas bisa secara final merauk suara kemenangan.

Dia mengatakan, politik uang bukan sebagian dari strategi. Melainkan kedermawanan dari sang calon untuk memberikan separuh rezekinya pada masyarakat.

“Kalau memberikan sembako, uang, dan lainnya pada masyarakat, itu tidak lantas disebut politik uang. Bisa saja mereka ber-sedakoh. Masyarakat boleh mengambil atau tidak,” kata Hairul pada media ini, Jumat (31/7).

Baca Juga :  Pilkada 2020, Catat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Dia menilai, yang disebut dengan money politic yakni seseorang bersifat membujuk untuk mendapatkan suara dengan cara memaksa dengan tertuang ada angka nominal didalamnya.

“Money politic itu seperti menyogok, dan itu tidak boleh dalam aturannya. Itu contoh bakal calon yang tak jelas visinya” terangnya.

Sementara itu, Insan Qoriawan, anggota tekhnis komisi pemilihan umum Jawa Timur (KPU Jatim), menjelaskan apabila kefatalan dan kegalalan seorang calon pemimpin dalam Pemilu yakni terjebaknya dalam arah politik uang.

“Yang jelas para bakal calon harus mengikuti proses pencalonan dengan benar, dan tidak diindahkan adanya politik uang,” tutur dia, beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi di acara KPU Sumenep bertempat di hotel De Baghraf.

Baca Juga :  PUSAKA DESA Lakukan Dideklarasi di Kabupaten Pamekasan

Insan mengurai, salah satu syarat pencalonan menjadi seorang bupati harus terbebas dari perseteruan politik uang.

“Kalau sampai ketahuan, bisa saja langsung di copot untuk tidak bisa mencalonkan kembali,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Saat ini yang mencolok dalam poros pemilihan calon bupati dan wakil bupati Sumenep yakni pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah dan Fatah Jasin – Ali Fikri. (Mp/al/rul)