SUMENEP, MaduraPost – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi optimalisasi pemungutan PBB P2 dan proses penyampaian dana bagi hasil PDRD tahun anggaran 2021. Selasa, 28 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut sudah berlangsung pada Senin (13/6/2020) lalu, di Kecamatan Kota, Sumenep. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sadar pajak.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani mengungkapkan, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih bingung soal optimalisasi pemungutan PBB P2. Tentunya hal ini menjadi masalah dan kendala.
Salah satunya data WP tidak valid, ukuran obyek (pajak, tanah dan bangunan) berubah, kesadaran WP masih rendah, isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PPBB P2, tempat bayar (sulit, jauh dan sedikit), serta denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun.
Pihaknya memberikan solusi, jika data tidak valid pembetulan SPPT bisa diajukan kembali dengan bebas biaya.
“Untuk data (WP, OP yang tidak valid, salah dan berubah silahkan dilakukan perubahan, pembetulan, mutasi dan pemecahan SPPT PBB P2. Tidak ada biaya alias gratis,” kata Urip pada MaduraPost, Selasa (28/6).
Pihaknya menerangkan, penghapusan data karena objek wajib pajak yang tidak dikenakan PBB meliputi empat unsur.
Pertama, bangunan yang digunakan untuk melayani umum (tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan).
Kedua, yakni kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya. Ketiga, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
Keempat, bagunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik. Kelima, bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
“Di tahun 2021 kita siapkan proses pemutakhiran database PBB P2 gelombang 1,” terangnya.
Diantaranya yang termasuk Desa Sergang dan Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, Desa Grujugan dan Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura.
Kemudian Desa Dapenda dan Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru dan Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.
“Untuk WP yang kurang sadar pajak, kami berikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah dan menyampaikan bahwa jangan terpengaruh isu-isu yang tidak benar, serta menyampaikan mudah nya dan pentingnya melunasi PBB P2,” kata Urip memaparkan.
“Kita siapkan anggaran DBH PDRD yang nilai diterima akan sangat tergantung keberhasilan kita dalam proses pelunasan PBB P2 masing-masing desa, utamanya atas SPPT PBB P2 tahun 20220,” kata dia lebih lanjut.






