SUMENEP, Madurapost.id – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Logis Independent Sumenep (LIDS) hendak lakukan audiensi persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Bluto, ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur namun tidak ditemui Kepala Dinsos setempat.
“Sebenarnya kami ingin menyampaikan keluhan masyarakat bahwa dalam penyaluran BPNT ada intervensi dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk mengambil dan mengarahkan pengambilan beras ke suplier tertentu dan merk beras tertentu,” ujar Asmui, Koordinator LIDS pada media, Senin (28/9).
Berdasarkan hasil investigasinya, intervensi yang dimaksud yakni KPM ditekan untuk mengambil pada e-Warung yang ditentukan. Menurutnya, apabila KPM tidak menghiraukan hal tersebut maka KPM terancam di blacklist.
“Bahkan ada beberapa oknum Kepala desa di Kecamatan Bluto yang mengancam agar membeli di agen warung masing-masing. Kalau tidak mengambil di agennya sendiri maka akan diancam di coret dari KPM. Padahal KPM itu berhak membeli ke agen manapun,” terangnya.
Di Kecamatan Bluto, kata Asmui, diduga penyaluran BPNT pada bulan September 2020, Desa Bluto melakukan penggesekan sendiri yang ditempatkan di balai desa. Meskipun sudah ada e-Warung yang ditunjuk sebelumnya.
“Jadi di desa Bluto itu ada agen ganda. Itu yang ingin kami pertanyakan bagaimana regulasinya,” paparnya.
Kendati demikian, dirinya meminta agar Dinsos selaku Tikor Kabupaten untuk segera bersikap tegas agar penerima bantuan sosial tersebut tidak merasa dirugikan.
“Kami minta agar mengevaluasi tikor kecamatan dan kami minta Dinas memberikan sanksi pada AKD yang telah intervensi termasuk mengusut tuntas siapa suplier yang berkolaborasi dengan AKD,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut. Menurutnya pihaknya jika ada pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan bawahannya, baru pihaknya bisa melakukan penindakan.
“Kalo itu PHL saya pecat, kalo itu PNS saya suruh pindahkan kepada Bapak Bupati. Kalau AKD kita tidak bertanggung jawab, jika pelanggaran silahkan laporkan ke kepolisian biar di proses.” ungkapnya, saat dikonfirmasi sambungan selularnya.
Dia juga mengatakan, seharusnya dalam pengambilan bantuan BPNT, KPM bisa langsung ke e-Warung. Menurutnya, transaksi jika dilakukan di balai desa atau tempat lain selain e-warung merupakan hal salah.
“Yang jelas itu pelanggaran, kalo menggesek itu harus di e-warung. Kalau KPM tidak menerima barang yang baik di e-warung terdekat bisa pindah ke tempat lain tapi tidak boleh di balai, karena balai bukan tempat transaksi kecuali beras PKH,” pungkasnya. (Mp/al/rus)