Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Audiensi Lasbandra dengan Komisi I DPRD Sampang Tegang, Kasus Penyimpangan BLT DD Belum Usai

Avatar
4
×

Audiensi Lasbandra dengan Komisi I DPRD Sampang Tegang, Kasus Penyimpangan BLT DD Belum Usai

Sebarkan artikel ini
Audiensi di Komisi I DPRD Sampang terkait penyimpangan Program BLT DD Desa Baruh Tahun 2021.

SAMPANG, MaduraPost – LSM Lasbandra menggelar Audiensi dengan Komisi I DPRD Sampang terkait dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang.

Acara Audiensi dipimpin  langsung oleh oleh Ketua Komisi I Toipul Minan, turut hadir dalam audiensi tersebut Inspektorat Kabupaten Sampang, Kepala DPMD, Camat Sampang, Dirut Bank Sampang, Pj Kades Baruh, BPD, Perangkat Desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam kesempatan tersebut, pelapor atas nama Moh Rifai memaparkan hasil temuannya tentang dugaan indikasi penyimpangan BLT DD tahun 2021 di Desa Baruh.

Baca Juga :  Proyek DD Tahun 2019 di Desa Dharma Camplong Mangkrak, Camat dan Inspektorat Tutup Mata

“Berdasarkan temuan di lapangan dari jumlah KPM semula 206 menjadi 207, yang datang mencairkan 105 dan 161 tidak hadir, lalu uangnya dikemanakan, sementara laporan realisaai pelaksanaan yang masuk ke DPMD terserap 100 persen,” tegas  Rifai.

Rifai juga mempertanyakan regulasi dan mekanisme yang membolehkan sisa dana yang belum terealisasi itu di titipkan ke Kades guna diberikan kepada KPM di lain waktu.

Sementara itu, Kepala DPMD R Chalilurrahman merasa tidak terima atas tuduhan LSM kepada DPMD yang dinilai tidak bisa mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Rutin Kontrol PJU di Setiap Wilayah

“karena kami pihak DPMD sudah berusaha melakukan langkah strategis dengan kordinasi dengan pihak yang bersangkutan walaupun lewat telpon,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Dirut Bank Sampang Syaiful Asyik lebih banyak memaparkan prosedur maupun SOP saat menjalankan tugas selaku pihak pendistribusi BLT DD.

Sementara itu, Aulia Rahman dari Komisi I mengaku kesal karena BPD dan Perangkat Desa Barut tidak hadir dalam acara tersebut, Padahal sudah dikirim panggilan.

“Kami menjalankan fungsi Pengawasan dan Legislasi yang secara konstitusional berwenang melakukan pemanggilan,” tandas Aulia Rahman.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Catat 144 Inovasi, Siap Monitoring dan Kembangkan Teknologi Masa Depan

Ditegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dan bila tetap tidak mengindahkan selama tiga kali, akan menggunakan hak untuk menghadirkan secara paksa.

Dijelaskan, kehadiran pihak terkait maupun Pemangku kebijakan dianggap penting guna mengurai permasalahan yang ada.

Sebelum mengakhiri ungkapannya Aulia Rahman mengingatkan semua pihak yang berkepentingan agar mengevaluasi regulasi maupun mekanisme yang membolehkan sisa dana yang belum terserap dititipkan kepada Kades, agar bisa mencegah terjadinya upaya untuk meminimalisir kebocoran serta praktek penyimpangan di lapangan.