SUMENEP, MaduraPost – Hingga saat ini, kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah ditangani Polda Jatim.
Dari beberapa data yang dihimpun media ini, kasus tersebut juga menyeret nama salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sumenep, yang diduga ikut andil dalam kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, warga Bluto berinisial KAS (40), telah melaporkan dua oknum polisi Polsek setempat, pada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. KAS melaporkan dua oknum polisi itu karena diduga telah melakukan pemerasan kepadanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu diterima Polres Sumenep pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14:30 WIB lalu, dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/03/I/2021/YANDUAN.
Isi dari laporan KAS disebutkan, saat itu KAS alias korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada inisial SD seorang PNS sumenep, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Pertanian di Kecamatan Rubaru.
Uang tersebut oleh KAS diserahkan terlebih dahulu kepada SD, sebelum akhirnya diserahkan pada oknum polisi yang bertugas di Polsek Bluto.
Tertulis dalam laporan KAS pada polisi, saat itu SD berniat membantu KAS dengan dalih melobi polisi untuk harga atau sejumlah uang yang hendak dimintanya.
“Saat itu SD langsung masuk ke dalam ruangan Kapolsek Bluto, usai uang itu saya serahkan,” ungkap KS dalam surat laporan tersebut, Jumat (26/2).
Lanjut, beberapa menit kemudian, SD berikut dua oknum polisi tersebut kemudian keluar dari ruangan Kapolsek Bluto. SD lanjut pamit pulang, sedangkan dua oknum polisi itu tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap KAS hingga pukul 21.00 WIB.
Polisi memeriksa KAS soal pembelian bahan bakar jenis solar sebanyak 28 jeriken (Jerigen) oleh KAS yang berlokasi di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cangkerman, Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan setempat.
Atas kasus yang menimpa KAS, media ini mencoba mengkonfirmasi langsung pada SD tentang keikutsertaannya itu. Saat diwawancara melalui sambungan selularnya, Senin (22/2/2021) kemarin, SD enggan memberikan komentar panjang.
SD mengatakan, kasus yang menyeret nama dirinya tersebut sudah ada di Paminal Polres Sumenep. Dia mengaku, bahwa saat itu telah diperiksa oleh Propam Polres Sumenep.
“Saya no coment (Tidak berkomentar) saja, karena saya sudah di BAP oleh Kasi Propam Sumenep,” akuinya pada media ini.
Saat ditanya soal dirinya yang saat ini menjabat sebagai abdi negara, lagi-lagi usut punya usut dia enggan berkomentar lebih.
“Sambungan teleponnya putus-putus, mohon maaf, saya no coment saja, langsung ke Kasi Propam saja,” dalihnya.
Mengenai ASN yang tersandung kasus, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin ASN, bahwa jika ada salah satu abdi negara menyalahi aturan itu wewenangnya langsung dipasrahkan pada Bupati terkait sanksi dan lain-lain.
Namun, jika kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum, Yatik mengatakan, apabila tugas dan fungsional Inspektorat hanya menunggu putusan inkrah dari pihak penegak hukum.
“Kalau sudah putusan inkrah, baru kita proses sanksinya,” kata dia.
Mengenai sanksi, menurutnya, akan menyesuaikan dengan hasil pertimbangan hukum.
“Jika kasus korupsi bisa langsung diberhentikan, jika pidana umum juga dapat diberhentikan, apabila dikenakan pidana diatas dua tahun” ulasnya. (Mp/al/rul)