Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Asmad Dibacok Tamim yang Sedang Bicara Bersama Istrinya Diruang Tamu

30
×

Asmad Dibacok Tamim yang Sedang Bicara Bersama Istrinya Diruang Tamu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Asmad (30), warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dibacok Tamim (30), warga se-Desanya.

Pembacokan tersebut bermula saat Asmad (Korban) keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki sendirian untuk menjemput anaknya yang sedang mengaji di masjid Nurul Huda, salah satu masjid di Desa tersebut, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemudian, saat Asmad melewati halaman rumah Tamim (Pelaku), Asmad di panggil oleh istri Tamim. Saat itu Asmad diminta untuk masuk ke dalam ruang tamu rumah Tamim.

Baca Juga :  Separuh Hilang di Jalan: Dugaan Pemotongan Bantuan Beras di Desa Tobai Tengah Sampang Mencuat

Didalam ruang tamu, istri Tamim berbincang dengan Asmad perihal kebutuhannya, yakni ingin meminjam uang sebesar Rp 7 juta kepadanya.

Namun, belum usai percakapan itu berlangsung, Tamim datang dan langsung membacok Asmad menggunakan sebilah parang.

“Korban dibacok sebanyak 7 kali hingga mengalami beberapa luka robek pada bagian kepala, jari tangan kiri dan kanan, lengan kanan bagian dalam serta bahu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (24/08/2020).

Baca Juga :  Warga Sumenep Tewas Usai Dibacok Orang tak Dikenal, Korban Bersimbah Darah di Depan Istri

Usai dibacok, korban kemudian lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke rumah Yasin. Mendengar cerita korban, selanjutnya Yasin langsung ke klinik Barokah di Kecamatan setempat membawa Asmad guna menjalani perawatan.

“Atas insiden itu, Hamami (28), yang tak lain istri korban selanjutnya datang untuk melapor ke Polsek Ambunten, pada pukul 20.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk Sumenep Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Oleh Mahkamah Agung

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan. Sementara barang bukti (BB) yakni sebuah baju lengan pendek motif kotak warna kombinasi putih hitam, terdapat bercak merah diduga darah korban. Kemudian sebuah sarung motif bergaris dengan warna kombinasi merah dan biru, diamankan Polsek Ambunten. (Mp/al/kk)