Pendidikan

Aplikasi ‘si haji’, Inovasi Baru Dinas Pendidikan Sampang

Avatar
×

Aplikasi ‘si haji’, Inovasi Baru Dinas Pendidikan Sampang

Sebarkan artikel ini
Launching Aplikasi 'Si Haji' di Aula Pendidikan Sampang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Inovasi terus dilakukan Dinas pendidikan kabupaten Sampang sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sampang Hebat Bermartabat.

Kali ini, Dinas Pendidikan kabupaten Sampang Melaunching aplikasi hasil akhir gaji atau yang disingkat ‘si haji’.

Aplikasi ‘si haji’ adalah untuk menciptakan transparansi terkait tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Cegah Penularan Virus Corona, Klub Motor di Sampang Bagi-Bagi Masker dan Hand Sanitizer

Launching aplikasi Si Haji dilaksanakan di Aula Pendidikan Sampang dan diresmikan langsung oleh Sekretaris Daerah kabupaten Sampang, Yuliadi setiawan. Selasa (30/08/22).

Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Edi Subianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa jumlah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebanyak 4.430 yang meliputi tenaga pendidikan 360, Guru TK sampai SD Sebanyak 2.647, Guru SMP Sebanyak 698 dan Guru PPPK Sebanyak 720.

Baca Juga :  Hari Ini Ratusan Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Resmi di Wisuda

“Dengan diluncurkannya aplikasi ini, bisa berpengaruh pada kinerja ASN di lingkungan Disdik Sampang dan juga sebagai kontrol,” kata Edi, selasa (30/8/2022).

Sementara itu, Sekdakab Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, bahwa Aplikasi ‘Si Haji’ adalah perubahan nyata yang di lakukan Kepala Dinas Pendidikan Sampang dalam upaya meningkatkan inovasi dalam bidang pendidikan.

“Jadi dengan aplikasi ini, Bendahara di tiap sekolah bisa melaporkan dan di pantau langsung oleh Dinas pendidikan Sampang melalui Aplikasi Si Haji tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer Demo Dinas Pendidikan Sampang

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.