SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengapresiasi adanya aplikasi ‘Lapor Bos’ yang baru diresmikan belum lama ini. Senin, 9 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Kepada Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra. Pihaknya mengungkapkan, adanya aplikasi ‘Lapor Bos’ merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 3 tahun 2023.
Di mana aturan tersebut menyebutkan tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada pemerintah daerah.
Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disinergikan dengan aplikasi lain yang sudah tersedia dari kementerian seperti Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Aplikasi tersebut belum mengakomodir penyimpanan bukti pengeluaran. Selama ini bukti dimaksud disimpan dalam bentuk dokumen cetak yang disimpan di sekolah masing-masing,” kata Agus dalam keterangannya belum lama ini, Senin (9/10).
Agus mengatakan, dengan hadirnya aplikasi ‘Lapor Bos’, selain sebagai bentuk pengendalian penggunaan Dana BOSP, sekaligus sebagai penyimpanan bukti pengeluaran masing-masing sekolah.
Diharapkan, dengan adanya aplikasi ‘Lapor Bos’, nantinya pemanfaatan Dana BOSP sekolah lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan sekolah berdasarkan perencanaan berbasis data demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumenep.
“Tujuan dari aplikasi ‘Lapor Bos’ adalah mendukung proses pelaporan dana BOS berupa pemantauan dalam pengelolaan dana BOSP penatausahaan penggunaan dana BOSP, serta pengumpulan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah dalam bentuk elektronik,” kata Agus menerangkan.
Di samping itu, kata Agus lebih lanjut, demi peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan.
Di mana, aplikasi ini dibuat untuk pengendalian penggunaan dana BOSP sekaligus menyimpan bukti pengeluaran dari masing-masing sekolah.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi ‘Lapor Bos’ tersebut mengundang sedikitnya 27 kordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (KKKS) dan 26 sekolah pilot project jenjang Sekolah Dasar (SD).***






